ARKIFM NEWS

Ingin Daftar PPS Pilkada KSB 2020, Ini Syarat dan Jadwalnya

Sumbawa Barat. Radio Arki – Dalam rangka seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat mengundang Warga Kabupaten Sumbawa Barat yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat Tahun 2020 dengan ketentuan sebagai berikut

:1). Persyaratan, meliputi :

a). Warga negara Indonesia

b). Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c). Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d). Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e). Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan, termasuk tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah;

f). Berdomisili dalam wilayah kerja PPS;

g). Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h). Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;

i). Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

j). Tidak pernah dijatuhi hukuman pemberhentian tetap oleh Badan Penyelenggara;

k). Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; dan

l). Belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPS
Penghitungan jabatan Anggota PPS dalam jabatan yang sama yaitu telah menjabat 2 (dua) kali periode berturut-turut sebagai anggota PPS dalam pelaksanaan Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan periodisasi sebagai berikut :
   1). Periode pertama dimulai pada tahun 2004 hingga tahun 2008;
   2). Periode kedua dimulai pada tahun 2009 hingga tahun 2013;
   3). Periode ketiga dimulai pada tahun 2014 hingga tahun 2018;
   4). Periode keempat dimulai pada tahun 2019.

2). Kelengkapan persyaratan sebagaimana pada angka 1 (satu) meliputi:

a). Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik/Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sumabawa Barat yang masih berlaku;
b). Surat keterangan kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit setempat;
c). Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS;
d). Fotokopi Ijazah Sekolah Menengah Atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
e). Daftar Riwayat Hidup (DRH);
f). Pas Photo berwarna, ukuran 4×6 sebanyak 3 Lembar;
g). Surat pernyataan yang bersangkutan:
Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

✓ Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
✓ Tidak menjadi anggota Partai Politik paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
✓ Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
✓ Bebas dari penyalahgunaan Narkotika;
Tidak pernah dijatuhi hukuman pemberhentian tetap oleh Badan Penyelenggara;
✓ Belum pernah menjabat 2 (dua) periode sebagai anggota PPS;
✓ Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
✓ Tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon dalam Pemilu dan/atau Pemilihan;
✓ Mempunyai Kemampuan dan Kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung;
✓ Surat pernyataan dimaksud ditandatangani diatas bermaterai 6.000.

h). Surat Keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari instansi terkait dan diserahkan kepada KPU Kabupaten Sumbawa Barat paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelantikan;

i). Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari instansi terkait dan diserahkan kepada KPU Kabupaten Sumbawa Barat paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelantikan.

3). Pendaftaran/Penerimaan Dokumen kelengkapan persyaratan calon Anggota PPS tanggal 18 sampai dengan 24 Februari 2020 pukul 08.00 – 16.00 Wita.

4). Dokumen persyaratan sebanyak 3 (tiga) rangkap dimasukkan kedalam map, 1 (satu) rangkap asli bermaterai 6.000 untuk diserahkan kepada KPU Kabupaten Sumbawa Barat, 1 (satu) rangkap fotocopy untuk diserahkan oleh KPU Kabupaten Sumbawa Barat kepada PPK terpilih, dan 1 (satu) rangkap fotocopy sebagai arsip Calon Anggota PPS, dengan menggunakan map warna kuning.

5). Berkas lamaran dapat disampaikan secara langsung ke Kantor KPU Kabupaten Sumbawa Barat (Jln. Raya Telaga Bertong No. 03 Kelurahan Telaga Bertong Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat NTB 84455) atau Kantor Camat masing-masing atau di kirimkan melalui email : [email protected].

6). Format surat Pendaftaran, surat Pernyataan, dan formulir lainnya dapat diperoleh di Kantor KPU Kabupaten Sumbawa Barat  (Jln. Raya Telaga Bertong No. 03 Kelurahan Telaga Bertong, Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat NTB 84455) atau dapat diunduh di website : www.kpu-sumbawabaratkab.go.id atau Halaman Facebook Humas KPU Kabupaten Sumbawa Barat : kpu ksb.

Untuk informasi lebih lanjut dapat diperoleh secara langsung di Kantor KPU Kabupaten Sumbawa Barat atau menghubungi No. HP. Herman Jayadi, S.AP (081-337-065-387 atau 081-339-180-759) dan Eva Febriany, SE (081-915-991-498 atau 082-341-180-197).

Demikian pengumuman ini, atas perhatiannya disampaikan terimakasih.

Taliwang, 15 Februari 2020
Ketua Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Sumbawa Barat

DENNY SAPUTRA

Foto : Jadwal seleksi calon anggota PPS pada Pilkada KSB 2020. (Doc. KPU KSB)

Related posts

Jamaah Calon Haji KSB Diminta Jangan Perdebatkan Tata Cara Pelaksanaan Haji

ArkiFM Friendly Radio

Menuju e-BLUD, ARSADA NTB Gelar Bimbingan Teknis

ArkiFM Friendly Radio

Kebersihan Destinasi Wisata Di KSB Belum Terjaga

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment