“Meski Pemda Sumbawa Barat telah menerapkan sistem rekrutmen satu pintu untuk perekrutan tenaga kerja, ternyata masih saja ada oknum yang memanfaatkan hal tersebut sebagai peluang bisnis”
Sumbawa Barat. Radio Arki – Calo tenaga kerja PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (PT. AMNT) ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (15/2), setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara oleh Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat dihari yang sama.
Calo yang berjumlah tiga orang tersebut, masing-masing berinisial SRJ (57) warga Desa Belo Jereweh berprofesi sebagai ASN. Sementara kedua tersangka lainnya berinisial MN (44) dan SF (32), merupakan warga Desa Kemuning Sekongkang.
“Ketiga terduga pelaku dipanggil untuk menjadi saksi satu minggu lalu. Untuk menemukan titik terang, Sat Reskrim kemudian melaksanakan Gelar Perkara pada hari Sabtu (15/2). Selanjutnya di tetapkan sebagai tersangka di hari yang sama,” terang Kapolres KSB, AKBP Herman Suriyono, S.IK.,MH melalui PS Paur Subbag Humas, Bripka Mayadi Iskandar, sore tadi (17/2).
Dijelaskan, kronologis praktek percaloan dilakukan ketiga tersangka, bermula saat SRJ meminta kepada kedua rekannya yakni, MN dan SF untuk mencari orang yang mau mendaftar pekerjaan di PT.AMNT dengan jaminan mendapatkan rekomendasi dari Disnakertrans KSB.
“Calon tenaga kerja diimingi surat rekomendasi dari Disnakertrans KSB dengan melengkapi pesryaratan seperti, melengkapi dokumen berupa photocopy Ijazah, Kartu Keluarga, KTP, SKCK, serta menyerahkan uang sejumlah Rp.13.000.000,” ungkapnya.
Tak berselang lama, MN dan SF kemudian menghubungi korban NW (40) warga Desa Benete Maluk. Sesuai arahan SRJ, MN dan SF menyampaikan bahwa, ada perekrutan karyawan PT. AMNT dan akan difasilitasi dengan surat rekomendasi dari Disnakertrans KSB.
Tergiur dengan tawaran MN dan SF, NW kemudian meminta anaknya untuk segera melengkapi persyaratan sesuai dengan apa yang disampaikan MN dan SF. Pada hari Sabtu 13 Juli 2019, NW kemudian menghubungi MN dan SF dan memberitahukan bahwa persyaratan yang diminta sudah dilengkapi.
“Setelah mendapat kabar baik dari NW. MN dan SF kemudian membawa anak NW ke Disnakertrans KSB untuk menemui SRJ dan menyerahkan persyaratan yang diminta. Termasuk menyerahkan ‘Mahar’ sebesar Rp. 13.000.000,” jelasnya.
“Meski syarat dan ‘mahar’ telah diserahkan, janji pekerjaan di PT. AMNT belum juga terealisasikan hingga hari ini. Merasa ditipu, ketiga tersangka akhirnya dilaporkan ke polisi,” tambahnya.
Anggota Sat Reskrim langsung menjemput tersangka di Rumah masing-masing tanpa melakukan perlawanan. Setelah di amankan petugas, barang bukti berupa tiga lembaran kertas yang dua di antaranya merupakan 2 lembar surat rekomendasi dari Disnakertrans, 2 lembar foto serah terima uang, serta 1 bender Screenshot chat.
“Dari hasil yang didapatkan petugas, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Sumbawa Barat untuk kepentingan penyidikan,” tukasnya. (Enk. Radio Arki)