ARKIFM NEWS

Sumbawa Barat Tak Butuhkan Jabatan Presdir PT AMNT

 

Sumbawa Barat. Radio Arki- Ditengah mencuatnya sejumlah nama yang digadang gadang layak menjadi presiden direktur PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT), Sumbawa Barat Coruption Wacth menilai bahwa, Sumbawa Barat sebenarnya belum membutuhkan jabatan tersebut.

Menurut Ketua SBCW, Erick Dirgantara,  Jabatan presdir di PT AMNT tidak mempunyai peran apapun selain melakukan apa yang diperintahkan atau dirapatkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Untuk itu, apabila saat ini terdapat dorongan kuat untuk mendorong sejumlah nama, justru hal tersebut patut dipertanyakan. Apalagi sejumlah nama tersebut masih ada kaitan dengan perusahaan itu sebelumnya.

“tidak ada jaminan kalau kita dapat presdir terus kita dapat banyak, atau ada kebijakan yang pro terhadap masyarakat local,” tegasnya, Kamis 8/12 pagi tadi.

“Harus diingat ini perusahaan!, dan dalam perusahaan tentu bukan Presdir yang punya peran paling penting,” timpalnya

Ada banyak hal yang lebih penting dari hanya sekedar jabatan Presdir, kata Erick,  sebut saja pembagunan smelter. Dan tentang smelter sangat jelas sekali keberpihakan Pusat  kepada daerah. Jadi jangan sampai isu tentang Presdir putra local hanya pengalihan isu ditengah tarik ulur tentang pembangunan smelter di daerah.

Dengan pembangunan smelter, tentu sudah sangat jelas manfaatnya kepada daerah. Baik itu serapan ketenagakerjaan atau peluang kerja, dan tentu multiplayer efek lainnya secara ekonomi. Karena dengan pembangunan smelter maka akan ada banyak lagi bisnis yang bisa dikembangkan di daerah, seperti pabrik pupuk yang merupakan bagian dari yang tidak terpisahkan dengan pabrik smelter.

“itu jelas sekali manfaatnya, jadi jangan dikaburkan lah!” tukasnya

Selain smelter, timpal Erick,  yang juga perlu menjadi perhatian bersama adalah perubahan Kontrak Karya. Ada banyak point didalam kontrak karya yang semestinya sudah harus diubah. Dan dalam momentum pergantian kepemilikan kepada nasional, kontrak karya idealnya juga menjadi bahasan penting untuk bisa diubah dan disesuaikan dengan Undang Undang.

“sekarangkan jelas itu milik nasional. Ayo kalau mau, diubah itu KK (kontrak karya). Ada banyak sekali pasal yang merugikan pemerintah daerah dan pusat. Jadi kalau mau lihat perbedaan nasional dan asing semestinya tentang perubahan KK juga  menjadi point yang tidak terpisahkan,”tegasnya.

“kalau  kebijakan Newmont dengan Arifin Ponegoro itu sama dalam KK, maka sama saja. Atau tidak perbedaan apapun antara asing dan nasional yang menjadi pemilik perusahan tersebut,”timpalnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, Negara indonesia adalah negara yang berdaulat secara hokum. Maka seharusnya semua produk hukum yang dilahirkan harus ditaati termasuk oleh perusahaan. Tidak boleh KK berpretensi menjadi negara dalam negara, karena ini sama dengan menginjak kedaulatan hukum kita.

Salah satu point yang menurutnya mencolok dan menjadi potensi besar kerugian negara adalah perhitungan royalty. Perhitungan royalty, kata Erick, seharusnya didasarkan pada ketentuan yang diatur undang-undang. Karena metode perhitungan di KK sudah tidak relevan dengan harga emas terkini.

“Kalau masih menggunakan KK maka negara merugi karena selalu 2% dan itu pun hanya royalti emas. PP 9 tahun 2012 tetang Penerimaan negara bukan pajak sektor pertambangan, royalti emas 3,75%, tembaga 4% dan perak 3,75%.” Urainya.

Sangat jelas dalam UU Minerba,  lanjutnya, bahwa tindakan awal yang harus dilakukan negara terhadap PT NNT adalah merenegosiasi KK agar ditransformasikan ke IUP agar daerah punya posisi tawar yang jelas. Pintu masuk dari semua masalah yang kita hadapi adalah renegosiasi KK, dengan sistematika bahwa jika KK beres maka seluruh persoalan dihilir juga selesai.

“intinya adalah Negara harus mandiri, jangan sampai kita asiing dinegeri. Dan momentum pergantian kepemilikan ini harusnya jadi catatan penting bahwa negera kita masih berdaulat,” demikian Erick. (US-ArkiRadio)

Related posts

Munculnya Isu Paham Radikalisme, Polda NTB Kunjungi Ponpes Daarusy Syifaa

ArkiFM Friendly Radio

Dugaan Penganiayaan AP, Penyidik Diminta Hati-hati

ArkiFM Friendly Radio

KSB Kini Zona Hijau Covid-19

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment