Sumbawa Barat. Radio Arki- Bupati Sumbawa Barat, Dr.Ir.H.W.Musyafirin, mengakui bahwa telah memberikan ijin untuk pelepasan air asam tambang PT AMNT. Karena dinilai kondisi itu adalah keadaaan darurat dan Standar Operasiona Prosedur (SOP) pelepasan tu adalah standar yang harus dilakukan dalam kondisi darurut.
“iya tapikan sesuai SOP. Saya sudah menyatakan itu adalah kondisi dalam keadaan darurat pada tanggal 1 Pebruari, Jadi ketika mengalami situasi darurat, maka dia (Perusahaan) harus melakukan tindakan darurat. Umpamanya di PT AMNT harus dilepas itu (air asam tambang)” akunya kepada www.arkifm.com, selasa (14/3) kemarin, usai melaksanaan sholat dhuhur, di masjid Agung Darussalam. (BACA :http://arkifm.com/1291-aneh-ternyata-ada-tiga-kali-dam-santong-air-asam-pt-amnt-meluap.html)
Pelapasan air asam tambang itu harus seusuai SOP, lanjutnya. Dalam persoalan ini tetap harus melalui prosedur, karena kondisi air asam tambang ini memenuhi dan melampaui ambang daruratnya, maka harus dilepas. (BACA : http://arkifm.com/1507-mahasiswa-lingkar-tambang-mendesak-agar-pt-amnt-diberi-sanksi.html)
“coba sengaja dilepas, maka beda lagi!. Inikan bukan dilepas, melainkan meluap.” Tegasnya. (BACA : http://arkifm.com/1272-pt-amnt-dinilai-lalai-komisi-iii-dprd-ksb-siapkan-gugatan-berlapis.html)
Dintanya soal sikap pemerintah daerah terhadap dugaan pencemaran lingkungan karena pelimpasan air asam tambang tersebut, ia mengungkapkan, upaya pemerintah adalah mengupayakan agar bagaimana mengembalikan kondisi tersebut kembali normal. Apalagi setelah dicek PH setelah beberapa hari pelimpasan air asam tambang perusahaan, ternyata diketahui semuanya sudah normal atau kembali seperti biasa.
“paling tidak kita ingin semuanya kembali normal, dan itu sudah dilakukan. PH air setelah beberapa hari pelimpasan juga sudah diatas 6 (kondisi normal baku mutu air).” Demikian, tutup Firin. (BACA :http://arkifm.com/1238-soal-pencamaran-lingkungan-di-tongo-walhi-ntb-pt-amnt-wajib-diberikan-sanksi.html)
Sikap ini tentunya berbanding terbalik dengan pengakuan DPRD Sumbawa Barat yang telah melakukan penerlusuran terhadap persaoalan tersebut. Lembaga wakil rakyat tersebut menemukan indikasi kelalaian dalam persoalan pelimpasan air asam tambang PT AMNT. Bahkan berjanji akan menyiapkan rekomendasi kepada pemerintah daerah KSB untuk menempuh jalur hukum atau menggugat perusahaan tambang tersebut. (Ibrahim/Amroni.RadioArki)