ARKIFM

Walikota Mataram Luncurkan Aplikasi INGES

Mataram. Radio Arki – Wali Kota Mataram H. Ahyar abduh secara resmi meluncurkan aplikasi INGES (Informasi dan Pelayanan Dalam Genggaman Masyarakat) Kelurahan Mataram Barat, Kecamatan Selaparang, bertempat di Hotel Sunwood Arianz, Kamis (20/02).

Turut hadir pada peluncuran aplikasi tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Mataram Nyoman Suwandiasa, Camat Selaparang L. Muksan, Lurah Mataram Barat Sri Sulistiowati , Kepala Lingkungan, tokoh pemuda dan masyarakat se-Kelurahan Mataram Barat.

Dalam Sambutan Wali Kota Mataram H. Ahyar Abduh,  mengapresiasi peluncuran aplikasi INGES yang dilakukan oleh kelurahan Mataram Barat, aplikasi ini dianggap mendukung Kota Mataram dalam memberikan layanan informasi yang cepat dan tepat sebagai bagian dari reformasi birokrasi Pemerintah Kota Mataram.

“Dengan jangkauan aplikasi melalui smartphone, akan mempermudah layanan-layanan administrasi yang dibutuhkan masyarakat. Mulai dari pengurusan surat kependudukan, akta kelahiran, serta dokumen penting lainnya. Dengan akses yang mudah melalui genggaman, masyarakat akan lebih cepat dan efisien melakukan pengurusan tanpa harus hadir di kantor kelurahan setempat,” kata H. Ahyar Abduh

Lebih lanjut Ahyar menjelaskan dengan hadirnya aplikasi INGES, diharapkan bisa memberikan inspirasi kepada kelurahan lain yang ada di Kota Mataram, mengingat kelurahan sebagai ujung tombak pembangunan di Kota Mataram. Terlebih dengan adanya dana kelurahan yang cukup besar.

Diakhir acara, Wali Kota Mataram H. Ahyar Abduh mengucapkan selamat kepada kelurahan Mataram Barat, atas upaya yang dilakukan untuk mempermudah pelayanan masyarakat.

“Saya ucapkan selamat, semoga layanan akses informasi aplikasi INGES bisa berjalan dengan baik.” tambahnya.

Sebelumnya, Lurah Mataram Barat Sri Sulistiowati menyampaikan aplikasi INGES  bisa di unduh melalui google store. Selain berfungsi sebagai layanan admnistrasi online, aplikasi ini juga bisa dipergunakan untuk melaporkan setiap kejadian yang ada di masyarakat baik,

“bukan hanya surat permohonan izin, ketika mengalami keluhan dapat memberikan pesan melalui aplikasi tersebut. Dengan respon selama 24 jam,” tukasnya. (Red. Radio Arki)

Related posts

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Ampenan

ArkiFM Friendly Radio

Malam Puncak Harlah Desa Tepas ke-112 Berlangsung Semarak

ArkiFM Friendly Radio

Jelang Perekrutan Tahap Dua, Pencaker Diminta Siapkan Diri

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment