ARKIFM NEWS

Duh ! Aset Pemda KSB Digelapkan ?

Sumbawa Barat. Radio Arki – Kepolisian Resort Sumbawa Barat menerima pengaduan dugaan penggelapan tanah dari Kepala Badan Pendapatan dan Asset Daerah (BPAD) Kabupaten Sumbawa Barat, Muhammad Yusuf, S.IP sebagai pelapor.

Pelapor mengadukan dugaan penggelapan tanah asset Pemda KSB yang diduga dilakukan oleh BAT (47) dan JZ, warga Desa Benete Kecamatan Maluk. Keduanya berstatus sebagai terlapor I dan terlapor II.

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Herman Suriyono S.IK.,MH melalui AKP Afrijal, S.IK yang di konfirmasi, Selasa (24/3), membenarkan adanya pengaduan penggelapan tanah.

Berdasarkan laporan tersebut, Satuan Reskrim Polres Sumbawa Barat langsung menyelidiki kasus indikasi penjualan tanah yang merupakan aset tak bergerak milik pemda KSB. Sejumlah oknum yang diduga terlibat dalam skandal jahat tersebut turut dipanggil.

“Mereka yang telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi berkaitan dengan kasus ialah, Kabag Aset selaku pelapor yang di amanatkan oleh Pemda KSB. Selanjutnya, oknum berinisial BAT dan JZ, delapan orang pembeli tanah, serta penjabat Plh Kades Benete 2012”, ungkap Afrizal.

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, Afrizal mengaku telah melayangkan surat kepada Bupati Sumbawa Barat dan meminta keterangan panitia pengadaan tanah diagendakan hari ini (Selasa, red).  Akan tetapi, pihak panitia pengadaan tidak hadir. Sehingga, polisi mengatur ulang jadwal pemanggilan.

“Kita jadwalkan ulang. Karena keterangan dari panitia kita butuh untuk mengklarifikasi pengadaan”, terangnya. 

Tidak sampai disitu, polisi juga telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah kerja Sumbawa Barat terkait di keluarkannya sertifikat tanah yang maksud.

“Intinya, dalam penyelidikan dan semua berproses”, tegas AKP Afrijal.

Untuk diketahui, Pemda KSB melaksanakan pengadaan tanah untuk pembangunan pasar dan terminal Benete dengan luas 16.104 M2. Selanjutnya pada tahun 2016 Pemda KSB mengajukan kepada BPN KSB untuk melakukan penerbitan sertifikat tanah yang kemudian ditindaklanjuti bulan Oktober 2019.

Selanjutnya oleh BPN, diterbitkan peta bidang tanah nomor 254/2019 tertanggal 27/11/2019. Pemda KSB baru kemudian mengetahui, bahwa sebagian tanah telah memiliki sertifikat yang diterbitkan tahun 2018 atas nama orang lain berjumlah 8 orang.

Berdasarkan hal tersebut, Pemda KSB memfasilitiasi penyelesaian permasalahan tersebut dengan terlapor I dan terlapor II. Oleh terlapor ditandatangani  surat pernyataan penyelesaian dengan ganti rugi terhadap tanah milik Pemda KSB. Meski kemudian tidak ada iktikad baik.

Berdasarkan proses tersebut, Pemda KSB menyampaikan pengaduan dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh terlapor I dan terlapor II. Pelapor berharap agar tanah tersbeut dikuasai kembali sebagaimana mestinya. (Enk. Radio Arki)

Related posts

Jelang Drawing Perempatfinal Liga Champions, Zidane Tak Ingin Bertemu Leicester City

ArkiFM Friendly Radio

Produksi Sabu di Lotim, 10 Pelaku Digelandang Polisi

ArkiFM Friendly Radio

Jembatan Timbang Poto Tano Mangkrak, Mau Salahkan Siapa…?

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment