Foto: Anggota Komisi I DPRD NTB, H Najamudin Moestafa. (Ist)
Mataram. Radio Arki – Mengutip pernyataan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram), Prof. H. Zainal Asikin di media (SuaraNTB) memberikan pandangan dari sudut hukum, terkait dengan polemik surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang mewajibkan ASN harus mengambil cuti di luar tanggungan negara. Khusus bagi yang suami atau istrinya ikut maju di Pilkada serentak tahun 2020.
Surat KASN tersebut, secara hukum tidak memiliki kekuatan mengikat yang mengharuskan seorang ASN yang istri atau suaminya ikut maju di Pilkada serentak 2020 harus mengambil cuti di luar tanggungan negara.
Menanggapi itu, Anggota Komisi I DPRD NTB H Najamudin Moestafa mengingatkan sejumlah aturan larangan ASN berpolitik yakni Undang-undang nomor 5 tahun 2014, tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS). Undang-undang nomor 10 tahun 2016. Selanjutnya ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 dan PP nomor 53 tahun 2010.
Mencermati aturan yang sudah ada, tentu posisi yang seharusnya dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, itu mengambil cuti sementara waktu. Mengingat istrinya sedang maju di Pilkada Lombok Tengah (Loteng). Jika mengurai surat KASN, tentu wajar ketika itu menjadi perdebatan ditingkat akademik. Namun itu tidak lebih tinggi dari pada undang-undang ASN.
“Pilihannya Sekda haru cuti, bukan soal perdebatan surat KASN. Ini pertimbangan moral dia sebagai seorang ASN,”beber Najamudin, diruang Komisi I DPRD NTB beberapa hari yang lalu.
Lebih lanjut dikatakan, adanya aturan ASN untuk dijalankan bersama dan bersifat mengikat. Lagi-lagi suasana Pilkada saat ini sangat rentan dengan dukung mendukung. Dikhawatirkan memanfaatkan jabatan sebagai instrumen untuk melakukan kampanye terselubung.
“Bisa saja memanfaatkan jabatan sebagai intrumen untuk lakukan kampanye. Semisal istri dari Sekda menang di Pilkada, lalu kandidat lain tidak siap kalah, karena menganggap ada campur tangannya, itu yang kita khawatirkan,”urainya.
Dijelaskan, menjaga marwah ASN. Kata dia Negara dalam rangka membuat peraturan perundang-undangan tidak boleh multi tafsir. Dengan lahirnya aturan tentu menjadi dasar rujukan bagi setiap orang untuk bertindak.
“Aturan itu tidak boleh double tafsir, untuk apa surat KASN itu dikeluarkan kalau tidak ditaati. Jadi enak dong kalau peraturan perundang-undangan tidak mengikat,” bebernya. (Arif. Radio Arki)