Mataram. Radio Arki – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi NTB, Rabu (25/3) mengumumkan pasien kedua positif covid 19 atau Corona di NTB.
Pasien Positif Corona yang diumumkan hari ini, merupakan suami dari pasien pertama Covid 19 yang diumumkan Gubernur NTB, kemarin siang (24/3).
Ahsanul Khalik, selaku Kepala Pelaksana BPBD NTB mengatakan bahwa, pasien positif Covid19 bukan berarti tidak bisa disembuhkan. Artinya ada upaya medis yang dilakukan untuk menyembuhkan.
“Saat ini, petugas kesehatan sedang melakukn tracking kontak untuk mengetahui orang-orang yang pernah berhubungan dengan pasien, untuk kemudian dilakukan penanganan dan pemeriksaan”, jelas Ahsanul.
Untuk meminimalisir penyebaran virus Covid-19, Ahsanul kembali mengingatkan agar masyarakat tetap tenang, menghindari keramaian, meningkatkan kewaspadaan dan terus saling mengingatkan.
Seperti diberitakan sebelumnya, pasien pertama positif Covid 19 di NTB merupakan perempuan berusia 50 tahun. Yang bersangkutan memiliki riwayat perjalanan di Jakarta dalam periode 14 hari terakhir. Sejak tanggal 17 Maret 2020, penderita dirawat secara intensif di RSUP NTB. Meski kondisinya terus membaik, penderita masih menunggu test negatif sebanyak dua kali sebelum dipulangkan. (Enk. Radio Arki)