ARKIFM

JAMIL NTB Sesalkan Jaksa Menuntut Satu Tahun Atas Meninggalnya ZA

Mataram. Radio Arki – Jaringan Aktivis Milenial (JAMIL) NTB ikut bersuara sesalkan satu tahun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas meninggalnya Zainal Abidin alias ZA, (29) warga Desa Paok Motong, Lombok Timur (Lotim) diduga dikeroyok Polisi, hanya karena lantaran mengancam. Hukuman yang dikenakan pada para pelaku dinilai tidak adil.

Diketahui sebelumnya pihak keluarga korban, mengaku heran dengan tuntutan jaksa yang menuntu tidak sesuai dengan yang diharapkan.

Ketua Bidang (Kabid) Hukum dan HAM JAMIL NTB, Didik Sri Hartawan mengatakan tanpa menimbang perbuatan fatal itu, yakni berupa hilangnya nyawa seseorang. JPU melupakan asas equality before the law dalam menyampaikan isi tuntutannya.

Jika dilihat dari Pasal 170 ayat 2 dan Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP telah jelas menerangkan problem hukum yang dilanggar oleh 9 oknum polisi tersebut.

“Hakim harus mempertimbangkan secara kemanusiaan sebab perbuatan sudah jelas melawan hukum dengan menyebabkan kematian seseorang, juga diperkuat dengan alat bukti lain yang sudah lengkap,” kata, Didik Sri Hartawan, Kamis (2/4).

Disisi lain, Hakim memiliki hak untuk menafsirkan hukum, artinya kalau dibenturkan dengan kasus kematian ZA dapat memutuskan kurungan penjara lebih dari tuntutan Jaksa.

Kata dia dengan mencontohkan kasus ahok mantan Gubernur DKI dalam tuntutan Jaksa itu 1 tahun penjara. Namun keputusan hakim menvonis 2 tahun penjara.

“Begitupun dengan kasus ini tidak ada yang keliru, jika Hakim berbeda dengan tuntuta Jaksa. Semoga hakim membuka nurani keadilan, memutuskan seadil adilnya mengingat bukti-bukti dan unsur melawan hukum sudah terpenuhi,” harapnya.

Sebagai pengingat, seorang pelanggar lalu lintas, ZA meninggal, Jumat (7/9/2019). Ia meninggal dalam kondisi wajah babak belur. Zainal diduga menjadi korban penganiayaan oknum polisi di Polres Lotim, berikut pelaku yakni masing- masing berinisial NH, IWNS, HS, BBA, END, LA, IH, AS dan MA. Semuanya berpangkat brigadir. (MA. Radio Arki)

Related posts

KESBANGPOL dan KPU KSB Teken Naskah Perjanjian Non Tahapan

ArkiFM Friendly Radio

RSUD Asy Syifa’ Sumbawa Barat Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan

ArkiFM Friendly Radio

Heboh! Mayat Bayi Ditemukan Terapung di Saluran Irigasi

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment