Sumbawa Barat. Radio Arki – Kepolisian Resort Sumbawa Barat masih terus melakukan pengembangan kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya FB (18), pelajar asal Desa Goa Kecamatan Jereweh.
Sebelumnya, polisi sudah menetapkan tiga tersangka yakni, S (16) asal Kelurahan Menala Kecamatan Taliwang, serta MN (14) dan MAK (14) asal Desa Lamunga Kecamatan Taliwang.
Dalam jumpa pers Rabu siang (13/5), Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono, S.Ik.,MH menegaskan bahwa, sementara motif penganiayaan adalah motif cemburu.
“Jadi korban sempat merebut pacar tersangka, sehingga pacarnya melaporkan kepada tersangka. Tersangka naik pitam dan akhirnya nekat melakukan penganiayaan,” tutur Kapolres.
Disinggung terkait dugaan keterlibatan pacar pelaku dalam penganiayaan, Kapolres mengatakan bahwa saat ini masih proses pengembangan dan masih terus didalami.
“Saat ini belum tergambar apakah ceweknya (pacar pelaku, red) ada di TKP dan melakukan penganiayaan, tapi sebagai motif hasil penyelidikan arahnya kesana. Apakah terlibat ceweknya dalam proses penganiayaan, saat ini masih proses pengembangan dan terus kita dalami,” ujar Kapolres.
Terkait potensi dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman selama lamanya 20 tahun penjara, Kapolres juga mengaku masih terus mendalami berdasarkan alat bukti yang ada. Jika memang nanti alat bukti kuat mengarah kesana (Pasal 340 KUHP), maka akan dikenakan pasal tersebut.
“Kita masih mengenakan Pasal 172 KUHP secara bersama sama melakukan pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara 12 tahun. Tentunya kalau terpenuhi unsur nanti untuk pasal 340 KUHP, kita akan dalami dalam proses penyelidikan. Tentunya kita akan memperhatikan factor pendidikan. Kalau memang nanti alat bukti kuat mengarah kesana (Pasal 340), maka kita akan kenakan pasal itu,” tandasnya. (Enk. Radio Arki)