NEWS

Diberhentikan Secara Sepihak, Sekdes Lewintana Tempuh Jalur Hukum

Bima. Radio Arki – Langkah Kepala Desa Lewintana memberhentikan Sekretaris Desa kini berbuntut panjang. Sekretaris Desa, Ardiansyah, S.Pd pun menempuh jalur hukum dan akan mengambil langkah pra peradilan, karena dinilai cacat prosedural.

Demikian disampaikan Kuasa Hukum Sekretaris Desa, Herman Abbas, SH dalam release yang diterima arkifm.com, Minggu (31/5).

Menurut Herman Abbas, SK pemberhentian yang dikeluarkan terhadap kliennya tersebut cacat hukum. Sebab, kebijakan kades setempat terlihat otoriter dengan mengambil keputusan sepihak.

“Akan kami uji kebenaran unsur formil dan materilnya atas perbuatan hukum yang dilakukan kades itu,” ujarnya.

Herman Abbas juga menilai, perbuatan hukum yang dilakukan kades sangat merugikan hak-hak hukum kliennya. Karena itu, bersama dengan ke tiga temannya, ia akan tetap melanjutkan langkah proses tersebut.

“Hak-hak hukum klien kami sangat dirugikan atas perbuatan hukum kades,” tegasnya.

Senada dengan Herman, Apryadin, SH, yang juga merupakan kuasa hukum Sekretaris Desa Lewintana juga merasa keberatan dengan tindakan kades yang dinilai sepihak tersebut.

“Kita menilai kebijakan itu sepihak adanya dan akan kita uji di PTUN,” katanya.

Apryadin menjelaskan, pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa mestinya syarat hukum. Yakni mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal dimaksud.

“UU desa No 6/2014, PP No 43/2014 tentang pemerintahan daerah, Permendagri No 67/2017 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa atas perubahan Permendagri 83/2014,” bebernya.

Tidak hanya itu, syarat hukumnya pun terdapat dalam peraturan pemerintah daerah. Dalam hal itu, mengacu pada Perda Kabupaten Bima.

“Dalam Perda salah satu syaratnya,
adanya rekomendasi dari camat dan putusan hukum tetap dari pengadilan terkait sekurang-kurangnya 2 tahun,” jelasnya.

Sementara itu, menurutnya modus operandi yang dimainkan kades dimaksud, yakni mencoba menggiring kliennya ke perbuatan melawan hukum. Dengan cara melakukan pengaduan ke pihak polisi, bahwa kliennya telah melakukan dugaan tindak pidana terhadap kades.

“Dugaan pengancaman dan penghinaan,” singkatnya.

Dilanjutkannya, walau kata dia, kliennya justeru merupakan korban dari perbuatan kriminal yang dilakukan kades. Yakni, menabrak kliennya dengan sepeda motor.

“Kades itu dengan sengaja menabrak klien kami dengan motor yang digunakannya saat itu,” tutupnya. (MA. Radio Arki)

Related posts

Pengamanan Diperketat, Sidang Ajudikasi di Bawaslu Dompu Berjalan Aman

ArkiFM Friendly Radio

Surat Keterangan Wali Hakim Di Nikah Siri, Pengacara : Cacat Hukum!

ArkiFM Friendly Radio

PPP Masih Membuka Ruang Kandidat Lain Berpasangan Dengan Nurdin Raba

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment