NEWS

Surat Keterangan Wali Hakim Di Nikah Siri, Pengacara : Cacat Hukum!

Pengacara, Malikurrahman, SH

Taliwang. Radio Arki – Praktek nikah siri tak jarang terjadi di tengah-tengah  lingkungan kehidupan sosial di Indonesia, ataupun khususnya di Sumbawa Barat. Bahkan praktek  ‘nekat‘ seperti ini juga semakin fatal, ketika dalam pernikahan ini pihak perempuan menggunakan Wali Hakim.

Demikian diungkapkan Pengacara Malikurrahman, SH kepada media ini, menyusul kasus MA dan AS yang tengah ditanganinya saat ini.

Dalam kasus tersebut, terang iken,  MA dan AS menikah siri dengan menggunakan wali hakim. Padahal dalam ketentuan kompilasi hukum islam ataupun apa yang menjadi ketentuan dalam Undang Undang perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, telah sangat jelas disebutkan setiap persyaratan dalam pernikahan.

“nikah siri itu jelas sangat merugikan para pihak, terutama perempuan. Karena dia (perempuan) tidak memiliki perikatan hukum formil. Sehingga, hak warisan ataupun hak hukum lainnya gugur,”tukas iken, demikian ia akrab disapa.

“kasus yang saya tangani ini aneh sekali!. Masa iya ada surat keterangan nikah selain buku nikah, itupun pernikahannya menggunakan wali hakim.?”tanyanya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, surat keterangan nikah ini, digunakan oleh pihak perempuan untuk mendapatkan hak hukum, seperti Kartu Keluarga dan asuransi kematian.  Harusnya sejumlah pihak dari instansi pemerintahan jangan sampai tertipu dengan surat keratangan nikah seperti itu. Karensa jelas sekali melanggart ketentuan yang ada.

Sementara itu, berkaitan dengan kasus MA dan AS yang saat ini tengah ditangani, ia  membeberkan bahwa pihak Kantor Urusan Agama setempat telah menerbitkan surat keterangan bernomor B-071/Kua.18.09.05/PW.01/2/2022, tertanggal 25 Pebruari 2022. Dalam surat yang ditangani langsung oleh kepala KAU tersebut, ditegaskan bahwa pernikahan antara MA dan AS dinyatakan tidak sah menurut hokum islam ataupun ketentuan hukum yang berlaku lainnya. 

“Surat Keterangan ini jelas!. Jadi saya minta instansi pemerintah harus berhati-hati terhadap modus seperti ini. Jangan sampai surat kaleng seperti itu, dijadikan dasar hokum dalam menerbitkan produk hokum lainnya. Kalau demikian (tetap terbit), maka ini jelas mal adminstrasi dan sepatutunya dipidana.”Tutupnya. (Radio Arki)

Related posts

Jelang HUT TNI, Kodim KSB Gelar Karya Bhakti di Lokasi Wisata

ArkiFM Friendly Radio

Sisi Lain, Blusukan Ke Daerah Menteri Khofifah Pilih Kursi Ekonomi

ArkiFM Friendly Radio

Dewan Pengupahan Usulkan UMK 2021 Sama dengan Tahun Sebelumnya

ArkiFM Friendly Radio