Foto : Ilustrasi
“Penerima manfaat Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dinilai tidak tepat sasaran dan syarat kepentingan”.
Sumbawa Barat. Radio Arki – Kebijakan Pemerintah Desa Maluk Kecamatan Maluk, dalam mengusulkan nama penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), diprotes warga setempat. Pasalnya, penerima bantuan dari Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tersebut, dinilai tidak tepat sasaran. Hal tersebut semakin diperkuat, dengan terdatanya tiga aparatur Desa Maluk sebagai penerima BSPS tahun 2020.
“Ada beberapa penerima manfaat BSPS tidak tepat sasaran. Ada yang namanya Hadijah, isteri Sukirman yang tidak lain merupakan Sekdes Maluk. Selain itu, dua staf desa lainnya juga mendapatkan bantuan BSPS. Jika bicara kelayakan, ketiga nama tersebut sangat tidak layak untuk dibantu. Sebab sudah memiliki rumah yang layak,” ungkap Mustamin, warga setempat.
Selain memprotes dua aparatur Desa Maluk sebagai penerima manfaat BSPS, Mustamin juga menduga proses pengusulan nama berdasarkan selera kepala desa dengan tidak memperhatikan hasil verifikasi fasilitator lapangan sebagai acuan.
“Apalagi aparatur desa tersebut sudah dua kali mendapatkan bantuan dari pemerintah. Sebut saja bantuan RTLH tahun 2018 dan program bedah rumah terdampak gempa yang berstatus rusak ringan di tahun berikutnya. Apakah ini kemudian layak mendapatkan bantuan lagi ?. Mana keadilan Pemerintah Desa Maluk yang seharusnya menciptakan rasa adil tanpa pandang bulu,”tanya Mustamin.
Senada dengan Mustamin, Dadi Pranata, S.Pd Fasilitator lapangan membenarkan bahwa 3 dari 25 penerima manfaaf BSPS tahun 2020 merupakan aparatur Pemerintah Desa Maluk. Dadi mengaku sudah melakukan ferivikasi data penerima manfaat BSPS. Dalam hasil ferivikasinya, Dadi mengaku ada beberapa nama penerima manfaat BSPS yang sempat ditolak.
“Sudah saya ferivikasi dan itu memang kebijakan kades. Kemarin memang ada beberapa orang saya tolak. Cuma saya gak bisa berbuat apa, karena itu full kebijakannya dia (kades, red), karena SK penerima bantuan ada dari kades juga. Terkait penerima BSPS yang merupakan aparatur desa, memang dia dalam beberapa kategori masuk, namun secara keseluruhan tidak memenuhi,” beber Dadi.
Sementara itu, Kepala Desa Maluk, Yuyun Yulianti yang dikonfirmasi media ini dengan mempertanyakan beberapa pertannyaan terkait mekanisme dan pengusulan nama penerima BSPS di Desa Maluk, menjawab pertanyaan wartawan dengan jawaban yang singkat.
“Silahkan saja dimuat pak, ada 3 aparatur desa yg mendapatkan bantuan tsb. Makasih,” tulis Yuyun menjawab pesan WhatsApps kepada wartawan. (Enk. Radio Arki)