NEWS

Nah! Penggunaan Knalpot Racing Diancam Pidana

Foto: Kasat Lantas Polres KSB saat menyampaikan imbauan larangan penggunaan knalpot racing. (Ist)

Sumbawa Barat. Radio Arki -Sebagai bagian dari upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan juga kenyamanan dalam berkendara, Satlantas Polres Sumbawa Barat tak ada henti hentinya memberikan sosialisasi kepada masyarakat.

Kali ini, Kasat Lantas Polres Sumbawa Barat, IPTU Putu Gede Caka P.R ,S.IK menyampaikan langsung imbauan larangan penggunaan knalpot racing, di bengkel Sparepart dan knalpot yang ada di Sumbawa Barat.

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Lantas menjelaskan kepada pemilik bengkel dan pengendara kendaraan, tentang pasal 285 ayat (1) UULAJ jo Pasal 106 tentang kendaraan atau sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan (knalpot brong), dapat dikenakan sangsi pidana.

“Penggunaan knalpot racing atau brong, dapat dikenakan pidana maksimal 1 bulan dan atuau denda Rp.250.000,” kata Kasat Lantas kepada pemilik toko.

Iptu Caka, sapaan akrab Kasat Lantas, mengingatkan kepada pemilik toko dan bengkel agar mematuhi imbauan dari kepolisian, dengan tidak lagi menjual knalpot racing kepada masyarakat.

“Kita berharap masyarakat bisa lebih mengerti, bahwa adanya larangan penggunaan knalpot racing menyalahi aturan dan tata tertib dalam berlalu lintas. Selain itu juga dapat menyebabkan polusi dan menganggu ketertiban,” tukas Iptu Caka, menegaskan. (Enk. Radio Arki)

Related posts

Buntut Keadilan Hukum Baiq Nuril, HMI Mataram Galang Aksi Pengumpulan Koin

ArkiFM Friendly Radio

Himpunan Pramuwisata Indonesia Sumbawa Barat Dilantik

ArkiFM Friendly Radio

Kembangkan Sepeda Listrik Matric-B, Gubernur Tandatangani MoU dengan PLN

ArkiFM Friendly Radio