Foto : Pengurus Gempita saat menggelar jumpa pers. (Ist)
Burhanuddin Ank : Tarjo dinonaktifkan
Sumbawa Barat. Radio Arki – Pasca ditangkapnya ME (50 tahun) alias Tarjo, selaku sekretaris Gerakan Masyarakat Peduli Anti Narkoba (Gempita) dalam kasus narkotika, organisasi Gempita mengambil berbagai langkah dalam internal organisasi.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kedai Sawah Selasa (23/6), Ketua Gempita Burhanuddin Ank mengatakan, bahwa pihaknya menghormati proses hukum, serta menghormati apa yang dilakukan pihak kepolisian dalam menangani kasus tersebut.
“Kami di Gempita akan taat dan mengikuti proses hukum dalam kasus ini, sampai ada keputusan inkracht. Sementara ini, sembari menunggu keputusan final pengadilan, Tarjo kami nonaktifkan,” ucap Ank, sapaan akrab Ketua Gempita.
Ank mengaku, bahwa kasus yang menimpa salah satu pentolan Gempita tersebut merupakan terguran bagi Gempita. Kedepannya, banyak hal yang harus dibenahi dan dievaluasi dalam rangka menjalankan tugas tugas organisasi.
“Kami merasa memang ada hal yang harus kami evaluasi, meski belum kita ketahui Tarjo bersalah atau tidak karena belum adanya keputusan pengadilan,” terang Pria yang dikenal ramah ini.
Mendampingi Ketua Gempita, Miftahul Farid, SH selaku Wakil Ketua Gempita mengatakan bahwa kepedulian Gempita terhadap narkoba menghadapkan Gempita kepada banyak hal. Termasuk menghadapi mafia mafia narkoba.
“Kami sadari itu, kami berhadapan dengan mafia mafia. Meski demikian, saya tiidak bilang saudara Tarjo dijebak atau tidak, nanti kita lihat prosesnya di pengadilan,” kata pria yang berprofesi sebagai lawyer tersebut.
Dengan kasus yang menimpa rekannya, Farid bahkan merasa tertantang. Ia mengatakan, sejujurnya, semenjak terbentuknya Gempita, pihaknya sudah menyatakan perang dengan narkoba dan dari perjalanan yang diketahui dari saudara Tarjo, ada andilnya dalam pemberantasan narkoba di KSB.
“Sedari awal saya selalu ingatkan kepada teman teman di Gempita agar jaga diri, hati hati. Kita sudah ambil resiko dengan terjun dan berjuang di Gempita,” ucap pria bersuara lantang tersebut.
Terkait kasus Tarjo, Gempita akan melakukan upaya pendampingan hukum. Jika dalam fakta persidangan saudara Tarjo ini terbukti secara sah bersalah melanggar UU Narkotika, maka Gempita akan menggelar rapat luar biasa dan memutuskan pemecatan saudara Tarjo, serta melakukan pembenahan internal.
“Jika keluarga memberikan kepercayaan ini kepada kami. Kami akan melakukan upaya pendampingan hukum kepada saudara Tarjo,” tukas Farid. (Enk. Radio Arki)