Sumbawa Barat. Radio Arki – PT. Unggul Sejati Indonesia (USI) dan PT. Sinar Bali masih menemui hambatan dalam mendapatkan izin untuk beroprasi di Sumbawa Barat.
Pasalnya, sampai saat ini kedua perusahaan subkon tersebut, belum mendapat rekomendasi dari mitra bisnisnya PT.Amman Mineral Nusa Tenggara (PT. Amman). Kendati PT. Sinar Bali telah membangun sebagian pondasi kantornya, pembangunan terpaksa terhenti, karena belum mendapatkan izin yang diperlukan.
“Keduanya belum mengantongi izin, karena belum mendapatkan rekomendasi dari pemilik Ijin Pemanfaatan Ruangan (IPR), yaitu PT. AMNT, yang memiliki kawasan seluas 850 Hektar,” kata Muhammad Naf’an, ST, Kepala Bidang Tata Ruang di DPUPR Sumbawa Barat, Senin (5/2/2024).
Naf’an menyatakan bahwa selama kedua perusahaan tersebut belum mendapatkan rekomendasi, Pemerintah Daerah belum bisa mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan kerjasama dengan PT. Amman.
“Selain rekomendasi dari PT. Amman, izin lainnya seperti izin lingkungan hidup juga harus dipenuhi kedua perusahaan tersebut,” tambahnya.
Ia menambahkan bahwa, DPUPR telah memberikan arahan dan bimbingan kepada kedua perusahaan agar bersurat ke PT. Amman, namun hingga kini belum ada tanggapan resmi.
“Upaya pengawasan dan pembinaan terus dilakukan oleh Pemerintah. Oleh sebab itu, kami juga menyurati PT.Amman terkait malasah tersebut, dengan harapan investasi di Sumbawa Barat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Sementara itu, Vice President of Corporate Communications and Investor Relations at PT Amman Mineral Internasional, Kartika Oktaviana yang berusaha dikonfirmasi arkifm.com, belum memberikan tanggapan terkait hal tersebut. (Enk. Radio Arki)