ARKIFM NEWS

Dampak Pengalihan Kewenangan, Wabup KSB Datangi Setda NTB Pertanyakan Status PTT

“pengalihan sejumlah kewenangan kepada provinsi atas diberlakukan undang undang nomomr 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah ternyata masih menyisakan persoalan, khususnya tentang PTT yang sampai saat ini masih belum diketahui kejelasannya”

Mataram.Radio Arki –Wakil Bupati Sumbawa Barat, Fud Syaifuddin, Jumat (5/5) pagi tadi mendatangi Sekretaris Daerah Provinsi NTB untuk membicarakan tentang solusi status Pegawai Tidak Tetap (PTT) pada sector yang telah dialihkan kewenangannya kepada provinsi. Pasalnya, dampak pengalihan kewenangan tersebut, ratusan PTT sampai sejauh ini belum mempunyai kejelasan status, apakah akan menjadi tanggungjawabb Kabupaten atau Provinsi?.

“masalah kita sama tentang PTT di bidang yang sudah diambil kewenangannya oleh pronvinsi. Mereka (PTT) sampai sejauh ini belum mempunyai kejelasan, dan jumlah mereka cukup banyak.” Bebernya, kepada www.arkifm.com  via seluler.

Sejauh ini pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat belum memberikan Surat Keputusan tentang PTT pada sejumlah bidang tersebut. Karena setelah dialihkan kewenangannya kepada provinsi, pemerintah kabupaten Sumbawa Barat beranggapan bahwa PTT pada bidang tersebut juga harus menjadi kewenangan provinsi NTB.

Dalam pertemuan yang digelar secara nonformil tersebut, Wakil Bupupati Sumbawa Barat diterima Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi NTB, Dr. Rosiyadi Sayuti, dan Kepala Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah NTB, Drs. Supran, MM.

Ia membeberkan, untuk tahun 2017 ini Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat belum menganggarkan pembiayaan PTT pada bidang yang telah dialihkan tersebut. Sementara itu, hal yang sama terjadi di pemerintah provinsi yang belum menganggarkan pembiayaan PTT pada tahun anggaran 2017.

Padahal semua asset di bidang yang telah dialihkan kewenangan tersebut sudah diambil oleh pemerintah provinsi NTB. Tetapi disisi lain, masih banyak tenaga honorer yang belum punya kejelasan, seperti tenaga pengajar yang ada di SMA.  Karena kalau melihat berdasarkan kewenangan, maka itu harus menjadi tanggung jawab provinsi. Sedangkan pemerintah daerah provinsi NTB juga belum menganggarkan pembiayaan untuk PTT di APBD 2017.

“setidaknya harus ada sikap pemerintah provinsi. Baik itu menemui pemerintah pusat. Dan pahit-manis harus mengambil keputusan. Apalagi sekarang sudah bulan lima, jadi sangat disayangkan kalau terlalu berlarut-larut.” Tukasnya.

“Setda juga sudah merespon permintaan kita. Setidaknya mereka sudah  berkomitmen akan segera merapatkan hal tersebut, dan menghadirkan seluruh setda se-NTB dan akan akan menyampaikan persoalan ini kepada Pemerintah Pusat.” Timpalnya. (Unang Silatang.Radio Arki)

Related posts

Lautan Mahasiswa Padati Sepanjang Jalan Udayana

ArkiFM Friendly Radio

Dalam RIJL, Termuat Analisis Dampak Lalulintas. Ini Fungsinya

ArkiFM Friendly Radio

Momen Harlah, Bupati Bicara Smelter dan Bandara

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment