ARKIFM NEWS

NPHD Pilkada KSB Diteken, KPU Dapat Hibah 11,5 Miliar dan Bawaslu 5,4 Miliar

Sumbawa Barat. Radio Arki – Bupati Sumbawa Barat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di Graha Fitrah Kantor Bupati Sumbawa Barat, Jumat (3/11).

Proses penandatanganan NPHD ini merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah dalam pembiayaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang. Dalam NPHD, KPU mendapat hibah 11,5 Miliar dan Bawaslu 5,4 Miliar.

Usai penandatanganan NPHD, Bupati Sumbawa Barat, Dr. Ir. H. W. Musyafirin, MM, mengimbau kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), untuk memanfaatkan dana hibah tersebut secara maksimal.

Bupati menekankan agar dana tersebut digunakan sesuai peruntukannya, termasuk untuk kegiatan sosialisasi dan kegiatan teknis lainnya dalam tahap pertama nantinya.

“Pengelolaan dana hibah ini harus mematuhi ketentuan yang ada, untuk mencegah kemungkinan terjadinya penyalahgunaan dana,” ungkap Bupati.

Penandatanganan NPHD, kata dia, merupakan bukti dukungan Pemerintah Daerah Sumbawa Barat terhadap pelaksanaan Pilkada. Bupati mengingatkan bahwa tanggung jawab pelaksanaan Pilkada bukan hanya kewajiban KPU dan Bawaslu, tetapi juga tugas semua pihak.

“Kita berharap KPU dan Bawaslu Sumbawa Barat, bersama dengan para stakeholder lainnya, dapat bekerja sama untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada mendatang,” katanya.

Ketua KPU KSB, Denny Saputra, SPd, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan Pemerintah Daerah melalui Badan Kesbangpol KSB dalam penandatanganan NPHD Pemilu 2024.

“Alhamdulillah, dana hibah yang direalisasikan melalui APBD KSB untuk KPU mencapai Rp 11,5 miliar, dari sebelumnya diusulkan sebesar Rp 20 miliar untuk pelaksanaan Pilkada,” katanya.

Untuk pengelolaan dana hibah pasca penandatanganan NPHD, pencairan tahap pertama pada tahun 2023 tetap akan mengacu pada kesiapan pelaksanaan Pilkada mendatang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat, Khaeruddin, ST, juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan Pemerintah Daerah melalui penandatanganan NPHD Pilkada. Bawaslu menerima dana hibah sebesar Rp 5,4 miliar.

Lebih lanjut, Khaeruddin ST mengatakan bahwa fokus pengelolaan dana hibah tersebut akan difokuskan pada kerja pengawasan di tingkat kecamatan.

“Kami akan memastikan penggunaan anggaran yang terbatas dengan memotong kegiatan yang tidak relevan, serta menjalankan program kerja Bawaslu dengan pendekatan dialogis sosialisasi untuk mencegah perpecahan di antara masyarakat,” ungkapnya.

Penandatanganan NPHD oleh Bupati, KPU, dan Bawaslu Sumbawa Barat didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 41/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.

Acara penandatanganan NPHD tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Kepala Plh Sekda, Kepala Kesbangpol, BPKD, unsur kepolisian, kejaksaan, dan pihak terkait lainnya. (Enk. Radio Arki)

Related posts

Butuh Anggaran?, KPUD Harus ‘Minta’ Ke DPRD Bukan Ke Ekskutif

ArkiFM Friendly Radio

Perkuat Peran Pers, IJTI NTB Gelar Rakerda Perdana Tahun 2024

ArkiFM Friendly Radio

Kades Manemeng Berikan Santunan Bagi Warga Meninggal Dunia

ArkiFM Friendly Radio