Foto: Kepala Bank NTB Syariah Cabang Taliwang bersama Bupati, Wabup, Sekda KSB dan Kepala Desa saat launching penerapan CMS, 20 Juli 2022.
Sumbawa Barat. Radio Arki – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), menerapkan sistem Cash Management System (CMS) Corporate dalam pengelolaan keuangan desa.
Penerapan sistem CMS ini dilakukan, bekerja sama dengan Bank NTB Syariah. Ada delapan desa sebagai pilot project CMs ini, diantaranya Desa Desa kemuning, Desa maluk, Desa Belo, Desa Sermong, Desa Mura, Desa seminar Salit, Desa Lamusung dan Desa Senayan.
Bank NTB Syariah Cabang Taliwang dan delapan desa Se-KSB telah melaksanakan Launching dan Penerapan CMS Corporate untuk Pengelolaan dana desa, pada Rabu (20/7) lalu. Setelah desa pilot project, diharapkan kedepan 57 desa se-Kabupaten Sumbawa Barat dapat menggunakan CMS.
“CMS sudah kami aplikasikan di beberapa desa percontohan dengan metode pembayaran non tunai melalui Bank NTB Syariah. Dalam waktu dekat, kami akan laksanakan CMS yang terintegrasi dengan Siskeudes,” Kata Kepala DPMD, melalui Analis Kebijakan Ahli Muda Keuangan dan Aset Desa, M. Husni Thamrin, S.IP, Rabu (7/9).
Dengan penerapan CMS, kata dia, maka semua transaksi yang dilaksanakan Pemerintah Desa akan dilakukan secara nontunai. Pada saat ini, Pemerintah Desa masih harus datang ke Kantor Bank NTB Syariah, untuk mencairkan uang maupun mentrasfer uang.
“Bila uang yang dicairkan dalam jumlah besar, maka dinilai cukup berbahaya dan berpotensi melakukan penyalahgunaan keuangan Desa. Padahal, dana tersebut sedianya dipakai untuk membiayai kegiatan penyelenggaraan pemerintah desa, pembangunan, pemberdayaan dan pembinaan kemasyarakatan desa,” tutur dia.
Setelah penerapan CMS, maka skemanya menjadi berubah. Bagi desa yang jauh dari pusat kota, juga tidak perlu lagi datang ke Bank NTB Syariah. Cukup hanya menggunakan aplikasi tersebut, semua terasa lancar dan aman. Transaksi bisa dilakukan langsung by sistem melalui fasilitas internet banking di masing-masing desa.
“Kalau mau bangun jalan, uang tinggal ditransfer kepada pihak ketiga. Jadi, CMS itu mengeliminasi pembayaran uang secara tunai,” jelas dia.
Dengan melalui aplikasi tersebut pula, kata dia, Pemerintah Desa tidak bisa memegang uang dalam jumlah besar yang bisa memicu bentuk penyelewengan dana seperti korupsi.
“Kita tidak mau suuzon. Tapi banyak hal kurang baik bisa dilakukan kalau memegang uang dalam jumlah besar. Sekarang desa hanya punya satu rekening, sehingga lebih mudah dikontrol. Mau keluarkan uang untuk apa pun, ada ketentuannya. Semua pembayaran bisa dilakukan secara nontunai. Bahkan, pembayaran penghasilan tetap (Siltap) juga langsung dibayarkan via rekening masing-masing perangkat desa,” terang dia.
Sebelumnya, Bupati Sumbawa Barat, Dr. Ir. H. W Musyafirin, MM sangat mengapresiasi penerapan CMS Corporate. “Kita apresiasi adanya CMS ini. Dengan demikian, kita berharap pengelolaan dana desa menjadi lebih akuntabel, efisien, aman, nyaman dan membantu perangkat desa terhindar dari penyalahgunaan dana desa,” tandas Bupati Sumbawa Barat.