ARKIFM

Visi Indonesia Bangun Komitmen Berantas Narkoba

Foto: Diskusi Publik Visi Indonesia. (Ist)

Mataram. Radio Arki – Visi Indonesia gelar kegiatan diskusi Publik dengan komitmen menyelamatkan generasi dari bahaya narkoba. Dalam sambutan Direktur Visi Indonesia, Andi Kurniawan, mengatakan lembaga yang dipimpinnya itu bergerak dibidang riset, kebijakan publik dan penegakkan hukum.

“Fokus kita selain dari riset, juga soal pengawasan penegakkan hukum di NTB ini,”ucap, Andi Kurniawan, saat diskusi Publik Visi Indonesia di Kedai 6161 Mataram, Sabtu (12/9).

Kabid Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNP NTB, Drs. H. Nur Rachmat, Apt mengatakan tentang BNN tentu tidak terlepas dari kondisi Narkoba hari ini. Bahwa perkembangan kasus narkoba di NTB sendiri dinilai masif penyebaranya.

Di NTB manusia yang bermasalah dengan narkoba sebanyak 63 ribu orang. Dari perkembangan kasus narkoba itu tentu memerlukan upaya bersama memberantasnya. Tidak bisa dikerjakan sendiri oleh institusi negara. Sementara narkotika ini kalau dikonsumsi terus menerus, maka akan membuat orang atau pemake selalu bergantung pada barang haram itu.

“Komitmen kita menyelamatkan generasi bangsa, membutuhkan langkah bersama dalam memutus mata rantai penyuplainya,” bebernya.

Ditresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Helmi K Putra dalam penjelasannya langkah penindakan yang telah dilakukan terhadap para Sindikat kasus narkoba di wilayah hukum Polda NTB dihitung dari bulan Januari sampai Agustus tahun 2020 jumlah kasus terungkap 322 kasus dengan 441 tersangka dan ditambah 9,2 Kg narkoba yang sudah diamankan.

“Dari sekian kasus dan tersangka kemungkinan akan bertambah di ungkap di NTB ini,”jelasnya.

Dijelaskan Helmi, bahwa pasar narkoba itu ada dimana-mana. Ini yang menjadi tugas bersama. Dan semua lokasi tentu menjadi atensi Polda NTB.

“Kita berharap ada legitimasi kuat dari kelompok organisasi (OKP). Serta kerja sama teman-teman pemuda membantu memberi informasi adanya dugaan penyebaran narkoba dimasing-masing daerah,”pintanya.

Kepala Seksi Narkotika dan Zat Adiktif Kejati NTB, Awaludin, SH mengatakan di wilayah hukum kejaksaan tidak akan memberi ampun terhadap para bandar narkoba. Dengan demikian tuntutan hukuman ini harus setimpal, bisa memberikan efek jera terhadap para bandar atau kurir narkoba lainnya.

“Kita tidak ada ampun bagi pengedar narkoba. Kejaksaan berkomitmen
Ndak ada yang bisa sogok, saya tangkap. Hukum tidak ada rasa kasihan. Nggak perlu ada rasa kasihan, tangkap dan hukum mati. Itu kalo saya,”tegasnya.

Hakim Pengadilan Tinggi NTB, Ahmad Guntur, SH mengatakan hakim dalam memutus perkara kasus narkoba atau kasus lainnya harus melihat mensreanya, kausalitas hukum dan kebenaran fakta persidangan. Juga sisi lain hakim dalam menvonis orang bersalah harus membaca dampak kondusifitas.

“Narkoba ini harus dihukum berat, tapi lihat fakta di pengadilan seperti apa,”ucapnya. (Arif. Radio Arki)

Related posts

Ini Alasan Keterlambatan Penyerahan Laporan Realisasi Dana Desa

ArkiFM Friendly Radio

Pemdes Mataiyang Mengucapkan Dirgahayu Bhayangkara ke 76

Satgas Gugus Tugas Covid-19 Dompu Bagikan Masker Gratis

ArkiFM Friendly Radio