“Proses pemilihan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTB telah memasuki tahapan kampanye, berbagai metode telah mulai gencar dilakukan pasangan calon untuk dapat mengambil simpatik publik.”
Sumbawa Barat. Radio Arki- Pemasangan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon gubenur NTB belum lama dipasangpenyelenggara Pilkada. Namun pada sejumlah titik alat peraga kampanye tersebut terlihat sudah mulai rusak, bahkan roboh dan terkesan dibiarkan. Menyikapi hal tersebut, Panwaslu KSB menuding bahwa, kualitas alat peraga yang digunakan kurang berkualitas sehingga mudah rusak.
Demikian diungkapkan anggota Panwaslu KSB, Khairuddin, ST kepada www.arkifm.com, Kamis (19/4) siang tadi.
“terkait itu (kerusakan APK) ada dua hal. Pertama kualitas bahan, dan kedua kualitas pemasangan. Kalau kualitas pemasangan memang menjadi kewenangan penyelenggara pilkada di Kabupaten, sedangkan untuk bahan APK tentu ini menjadi kewenangan KPU Provinsi. Memang itukan baru terpasang, tetapi rusak dan roboh makanya kita langsung pertanyakan kepada KPU dan bisa jadi memang kualitasnya yang kurang bagus.” Terangnya.
Ia mengaku, telah melakukan koordinasi dengan pihak KPU Kabupaten Sumbawa Barat terkait kerusakan APK pasangan calon tersebut. Dan jawaban yang diberikan masih sangat relatif. Karena tidak ada jawaban tentang bagaimana kualitas APK tersebut. Artinya KPU Kabupaten lepas tangan dan hanya bertanggung jawab untuk pemasangan APK, selebihnya yaitu pemeliharaan dan penggantian APK yang rusak itu menjadi tanggungjawab tim pasangan calon.
“KPU hanya menyampaikan, itu (kerusakan) bukan tanggungjawab dia (KPU). Karena KPU hanya bertanggung jawab untuk pemasangan. Tetapi informasi terakhir, KPU mengakui sudah berkoordinasi dengan tim pasangan calon agar dapat dilakukan pergantian, namun sejauh ini belum ada tanggapan dari sejumlah pasangan tersebut.” akunya.
Menanggapi hal tersebut, Anggota KPU Sumbawa Barat bidang sosialisasi, Supriadi mengungkapkan, kewenangan pemasangan memang menjadi kewenangan KPU Kabupaten. Dan berkaitan dengan kualitas bahan APK menjadi kewenangan KPU Provinsi. Meski demikian, menurut Supriadi, kerusakan itu sebenarnya bukan persoalan bahan tetapi karena persoalan kondisi geografis dan cuaca yang sangat ekstrim dalam beberapa minggu terakhir.
“kerusakan itu karena memang kondisi cuaca, dimana hujan dan angin cukup keras. Karena posisinya berada di tempat terbuka, jadi wajar saja kalau itu rusak.” Tegasnya.
“kondisi itu juga tidak kami biarkan, tim pasangan calon telah berusaha untuk dihubungi agar disiapkan pengantinya. Tetapi, tidak ada jawaban dan tanggapan. Padahal terkait APK tambahan yang telah dicetak KPU juga sudah diberikan langsung kepada tim pasangan calon, dan itu bisa menjadi pengganti APK rusak yang telah terpasang.” Tukasnya. (Unang Silatang. Radio Arki)