Sumbawa Barat. Radio Arki – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menggelar kegiatan Sosialisasi Penundaan dan Perpanjangan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat Tahun 2020 bersama sejumlah awak media yang ada di Sumbawa Barat, Kamis malam (10/9).
Ketua KPU KSB, Denny Saputra, S.Pd dalam sambutannya mengatakan, sejak dibuka pendaftaran dari tanggal 4 hingga 6 September 2020, hanya ada satu Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) yang mendaftarkan diri ke KPU. “Setelah waktu pendaftaran habis. KPU pada tanggal 7 menetapkan Penundaan Tahapan Pemilihan yang sesuai dengan SK KPU Sumbawa Barat Nomor 112 Tahun 2020,” ungkap pria yang dikenal humble itu.
SK Penundaan tersebut, sambung Denny, kemudian dilanjutkan oleh KPU dengan mengeluarkan Keputusan terkait dengan Perubahan ke-5 SK Nomor 113 terkait dengan lanjutan tahapan, program dan jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat Tahun 2020, yakni tanggal 8, 9 dan 10 September 2020.
“KPU kemudian melakukan sosialisasi terkait dengan penundaan tahapan pendaftaran ini kepada semua stakeholder, melalui media KPU Sumbawa Barat. Kemudian mulai tanggal 11 September KPU Sumbawa Barat kembali membuka dan menerima pendaftaran kembali hingga 13 September 2020,” beber Denny.
Sementara itu, Kepala Devisi Teknis KPU KSB, Jalaluddin, MP mengatakan bahwa, KPU melakukan penundaan dan membuka kembali pendaftaran sesuai dengan regulasi PKPU. “Kita kembali membuka pendaftaran, karena kita ingin mengadakan Pemilihan Serentak yang sehat dan ‘Maras’ (Mandiri, Akuntabel, Rasional, Aman dan Sukses). Maras prosesnya, maras pula hasilnya,” tukas Jalaluddin. (Enk. Radio Arki)