Mataram. Radio Arki – Sebanyak 23 Bakal Calon Kepala Daerah (Balon Kada) di tujuh kabupaten/ kota se Nusa Tenggara Barat (NTB) berkomitmen meyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang aman dan sehat.
Bahkan dalam komitmen tersebut seluruh Balon Kada mendeklarasikan kesiapannya untuk bertanggungjawab dan mengendalikan massa pendukung dalam setiap kegiatan, membentuk satuan tugas Covid 19 dalam tim pemenangan dan bertanggungjawab terhadap pelanggaran protokol kesehatan dengan melakukan tracing dan treatment serta siap menerima sanksi pidana terkait pelanggaran.
Wakil Gubernur (Wagub) NTB, DR. Hj. Sitti Rohmi Djalillah mengatakan, peserta Pilkada adalah putra terbaik yang ingin mengabdi untuk masyatrakat tercintanya. Wujud kecintaan itu adalah dengan sungguh sungguh menjaga keselamatan dan keamanan nyawa masyarakat dalam setiap kegiatan Pilkada.
“Kemenangan tidak ditunjukkan oleh banyaknya massa saat kampanye, tapi banyaknya suara di TPS yang mencoblos. Untuk itu Pilkada harus berlangsung sukses dan aman dengan mengutamakan keselamatan masyarakat,”pinta Wagub saat gelar deklarasi dan komitmen Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Kepala Daerah di Mapolda NTB, Kamis (17/09).
Wagub yang akrab didsapa Ummi Rohmi ini menambahkan, inovasi teknologi dalam kampanye patut dipertimbangkan sebagai penilaian tersendiri bagi masyarakat pemilih. Wagub juga mengapresiasi kehadiran dan kekompakan pasangan bakal calon sebagai kesungguhan komitmen bersama menyelenggarakan Pilkada Aman dan Sehat di tengah pandemi Covid 19.
Senada dengan Wagub, Kapolda NTB, Irjen Pol. Muhammad Iqbal mengatakan, pandemi Covid 19 sebagai public concern bagi siapa saja yang ingin survive menghadapi pandemi maka strategi apapun yang dilakukan oleh Bapaslon dalam kampanye harus mementingkan masyarakat. Kapolda mengingatkan agar seluruh bakal calon menjadi pemimpin amanah yang menyelamatkan rakyat dan mengajak masyarakat mematuhi protokol kesehatan.
“Agar penyelenggaraan sukses sehat wal afiat karena Solus Populi Suprema Lex Esto, hukum tertinggi adalah keselamatan masyarakat juga sebagai tanggungjawab moral,”ujar Iqbal menekankan.
Kapolda juga menyatakan, komitmen bersama ini dituangkan dalam deklarasi dimaksudkan agar pencegahan dan penanganan Covid 19 dapat terus ditekan sehingga dapat keluar dari pandemi.
Dikatakan, Pilkada di masa pandemi menjadi kekhawatiran semua pihak. Pengumpulan massa dan pola kampanye tradisional berpotensi menaikkan angka terpapar Covid 19. Antisipasi dan pengendalian pandemi ini harus menjadi komitmen bersama bagi penyelenggara maupun peserta termasuk didalamnya koalisi partai pengusung, tim sukses dan masyarakat sebagai simpatisan.
Sebagaimana diketahui, sebanyak tujuh daerah di NTB akan menggelar Pilkada serentak pada 9 Desember mendatang. 23 pasangan calon berkomitmen mematuhi protokol kesehatan Covid 19 dalam rangkaian pelaksanaan Pilkada. Pasca pendaftaran calon di Komisi Pemilihan Umum (KPU), jadwal penetapan calon dan kampanye di masing masing daerah bersepakat menggelar dengan penerapan protokol kesehatan Covid 19.
Tujuh kabupaten dan kota yang akan menggelar pilkada serentak yakni, kabupaten Lombok Utara, Lombok Tengah, Sumbawa, Sumbawa Barat, Dompu, kabupaten Bima dan kota Mataram.
Ketua KPU NTB, Suhardi Soud menambahkan, negara telah sepakat menggelar Pilkada Serentak 2020. Karena situasi pandemi yang masih berlangsung, dibutuhkan tahapan Pilkada berbasis protokol kesehatan. Komitmen bersama menjadi penting karena selain situasi pandemi yang masih terjadi, gerakan yang menginginkan penundaan Pilkada juga sedang terjadi. Untuk itu, perhatian serius bakal calon dalam setiap kegiatan berpotensi kerumunan tidak menjadi potensi klaster Pilkada penularan Covid 19.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB Khuwailid menegaskan, tidak ada kompromi bagi peserta pemilu yang melanggar protokol kesehatan dalam kegiatannya. “Setelah sanksi pidana sesuai aturan dan undang undang, Bawaslu juga tengah membahas rekomendasi diskualifikasi bagi peserta yang melanggar protokol Covid 19”, tegas Khuwailid.
Dikatakannya, sesuai undang undang dan peraturan yang berlaku seperti UU 4/1984 tentang wabah penyakit dan UU 6/2018 tentang Karantina Kesehatan, Perda 7/2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular pada pasal 26 menyebut tentang pidana kurungan enam bulan yang merujuk pada pasal 20 tentang pengumpulan massa atau kerumunan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata juga menyebutkan, keterlibatan Polri dalam menjangkau kerumunan, mengingatkan ancaman pidana dalam Pasal 212 KUHP yang dapat mempidanakan siapa saja yang melawan saat dibubarkan.
Deklarasi tersebut juga dihadiri oleh Forkopimda NTB, tokoh agama, tokoh masyarakat, Ketua KPU kabupaten/ kota, Polres dan Kodim serta tim pemenangan masing-masing paslon. (Rls. Radio Arki)