Sumbawa Barat. Radio Arki – Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mitra komisi, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa (DPMDes) serta Camat Se-KSB, di ruang rapat Banggar DPRD, Senin (07/10). RDP digelar, terkait pelaksanaan Pilkades serentak 2019 dan evaluasi pengelolaan Dana Desa.
Ketua Komisi II DPRD KSB, Aheruddin Sidik, SE, ME mempertanyakan tentang bagaimana kesiapan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa dalam menghadapi Pilkades serentak 20 Oktober 2019 mendatang.
“Kami dari komisi II mempertanyakan tentang berbagai hal kepada dinas terkait menyangkut kesiapan dinas dalam pelaksanaan pilkades serentak tahun ini. Termasuk mempertanyakan tanggapan panitia Kabupaten atas Surat Penolakan Hasil Seleksi Pilkades yang disampaikan oleh salah satu bakal calon Kades Goa Kecamatan Jerweh,” ujar Aher, sapaan akrab anggota DPRD asal Kecamatan Seteluk tersebut.
Dijelaskan Aher, dalam rapat tersebut, DPMDes menyatakan kesiapannya menggelar Pilkades serentak 20 Oktober 2019. Bahkan, pihak dinas menyampaikan bahwa saat ini sedang dalam proses pencetakan surat suara.
Baca Juga : http://arkifm.com/7240-komisi-ii-dorong-pemda-ksb-lakukan-pengawasan-maksimal-terhadap-pemdes.html
Beberapa anggota DPRD di komisi 2 juga menyoroti tentang pembinaan dan pengawasan yang sudah dilakukan oleh pihak dinas dan kecamatan, terhadap pengelolan dana desa. Karena saat ini, sudah dua desa oknum mantan kadesnya ditahan, serta beberapa desa lainnya sedang berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Pengelolaan dana desa ini akan menjadi atensi khusus komisi II DPRD KSB. Dengan demikian, kedepan permasalahan yang muncul seperti saat ini tidak terulang kembali,” tegasnya.
Baca Juga : http://arkifm.com/7201-penambang-menginginkan-aktivitas-peti-di-ksb-dilegalkan.html
Kemudian, terkait Surat penolakan hasil seleksi yang layangkan oleh salah satu bakal calon kepala desa. Kadis DPMDes menyatakan bahwa seleksi tambahan yang dilaksanakan sudah sesuai dengan regulasi yang ada, dan hasil penetapan dari lembaga independen.
“Hasil lembaga independen dari FISIP Undova merupakan keputusan final yang harus dilaksanakan. Terkait surat penolakan itu, tidak akan mengganggu proses tahapan Pilkades yang akan diperhelatkan 20 Oktober mendatang,” tukas Kepala DPMDes KSB, Drs. Mulyadi, singkat. (Enk. Radio Arki)