Dompu. Radio Arki – Setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) maju di Pilkada Dompu, Bapaslon H. Syaifurrahman Salman – Ika Rizky Veryani (SUKA) tempuh jalur hukum.
Atas peristiwa itu, pasangan SUKA di dampingi tim kuasa hukum ajukan gugatan atau upaya hukum kepada Bawaslu Kabupaten Dompu.
Pengajuan gugatan tersebut, Jum’at (25/9). Dengan waktu yang tersedia selama tiga hari.
Tokoh masyarakat Dompu sekaligus simpatisan pasangan SUKA, H. Abdul Hadi membenarkan adanya gugatan itu.
“Kemarin surat gugatan secara resmi sudah diajukan ke kantor Bawaslu,”katanya, Sabtu (26/9).
Lebih lanjut dia menghimbau kepada seluruh simpatisan SUKA agar mengikuti dan menghormati segala mekanisme dan tahapan yang dijalankan Bawaslu dalam menindaklanjuti gugatan yang telah diajukan.
“Dimasa pandemi Covid-19 ini mari kita hindari kerumunan, kita patuhi standar kesehatan dan protokol Covid19.
Hindari tindakan anarkis dan mari kita dukung aparat keamanan dalam menjaga kondusifitas daerah dompu tercinta,” harapnya. (Arif. Radio Arki)