Sumbawa Barat. Radio Arki – Gelombang penolakan kelompok masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Sumbawa Barat Mencari Keadilan (GMSBMK) terus terjadi.
Dalam RDP yang difasilitasi DPRD, Senin pagi (28/9), GMSBMK kembali menegaskan penolakannya terhadap aktivitas pertambangan yang dilakukan PT. Sumbawa Barat Mineral (SBM) yang berada di Gunung Samoan.
GMSBMK bahkan meminta DPRD secara kelembagaan, untuk memberikan solusi dalam mendukung menghentikan aktivitas pertambangan yang berada di jantung Kota Taliwang tersebut.
“Saya meminta sikap dari anggota DPRD KSB, Kepala daerah dan semua pihak terkait aktifitas tambang ini. Terkait adminstrasi dan AMDAL pertambangan yang berdampingan dengan Kompleks KTC tersebut,” tegas Yudi Prayudi.
Senada dengan Yudi Prayudi, Firman Jawas juga menolak keras aktifitas pertambangan di gunung Samoan. Ia meminta ketegasan DPRD untuk menolak aktivitas pertambangan, karena akan merugikan masyarakat Sumbawa Barat.
“Kami meminta legislatif dan eksekutif tegas menolak adanya pertambangan ini. Ini jelas jelas akan merusak masa depan Sumbawa Barat,” tegasnya.
Sementara itu, Syamsul Ma,arif Kepala Bidang ESDM Provinsi NTB mengatakan bahwa izin pertambangan berawal dari pemerintah pusat melalui Departemen Pertambang Energi.
“Semua berawal dari UUD nomor 11 tahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertambangan. Setelah itu, Keluar UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah maka semua perizinan pertambangan berada di Provinsi dan pemerintah pusat,” ujarnya.
Ditengah proses tanya jawab, terjadi kericuhan antara massa dengan anggota DPRD KSB yang menanyakan sikap anggota DPRD terhadap persolan pertambangan. Perang urat syaraf terjadi, meski setelah itu rapat kembali kondusif.
Diakhir RDP, Ketua DPRD KSB Kaharuddin Umar menyampaikan hasil RDP. Dimana DPRD KSB akan mengeluarkan pernyataan secara kelembagaan terkait persoalan pertambangan yang terjadi di gunung Samoan. Politisi PDIP tersebut juga berjanji ketika pihaknya mendapatkan semua dokumen perizinan, maka akan dibuka ke masyarakat. Termasuk dokumen keputusan Bupati Sumbawa Barat, dokumen cerita izin yang dikeluarkan dan termasuk dokumen AMDAL.
Seperti diketahui, turut hadir dalam RDP, Anggota DPRD KSB, Kementrian SDM, Dinas ESDM Provinsi NTB, Dinas Lingkungan Hidup KSB, DPMPTSP KSB dan para Demonstran yang tergabung dalam gerakan masyarakat Sumbawa Barat Mencari Keadilan (GMSBMK). (Enk. Radio Arki)