NEWS

Kampanye Tidak Sesuai Prosedur, Siap Siap Dibubarkan

Foto: Kordiv HPPS Bawaslu KSB, Khaeruddin, ST. (Ist)

Sumbawa Barat. Radio Arki –  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa Barat menegaskan, akan membubarkan proses kampanye yang tidak sesuai PKPU Nomor 11 tahun 2020 tentang kampanye. Tata cara berkampanye sesuai PKPU 11 tahun 2020, yakni harus diatur izinnya. Dimana harus berstandar protocol kesehatan covid-19, menggunakan masker, menerapkan physical distancing, mencuci tangan dan pesertanya diatur jumlahnya maksimal 50 orang.

“Syarat perkampanye pertama dilakukan oleh petugas kampanye yang dibentuk oleh tim sukses atau pasangan calon itu sendiri dan sudah terdaftar di KPU. Selain itu, dalam kampanye juga harus punya STTP dari kepolisian sebagai control dari pelaksanaan kampanye itu sendiri. Kalau ga ada itu, bawaslu dan perangkatnya wajib membubarkan,” tegas Kordiv HPPS Bawaslu KSB, Khaeruddin, ST kepada arkifm.com, Selasa (29/9).

Tindak tegas dalam pembubaran kampanye, tentu melalui mekanisme yang di atur dalam Perbawaslu. Jadi ketika teridentifikasi adanya pelanggaran, Bawaslu memperingatkan petugas kampanye terlebih dahulu dalam bentuk rekomendasi pembubaran, bahwa kampanye yang sedang berlangsung adalah kampanye yang tidak sesuai syarat kampanye. Setelah itu diberi deadline waktu satu jam. Jika tidak diindahkan, maka baru kemudian dibubarkan secara paksa.

“Jadi tetap kami koordinasikan dengan berbagai pihak, seperti dengan Kepolisian, KPU, Pol PP dan Gugas Covid-19. Termasuk jika terjadinya pembubaran dalam proses kampanye yang melanggar aturan yang telah ditetapkan,” terang pria asal Brang Rea tersebut.

Tindak tegas dalam penerapan aturan kampanye, kata Khaeruddin, semata mata sebagai upaya mendukung langkah pemerintah dalam menekan dan mencegah penyebaran covid-19. Oleh karenanya, di masa kampanye yang masih panjang ini, ia mengingatkan kepada paslon dan timsesnya untuk senantiasa taat terhadap aturan aturan yang ada.

“Kita berharap timses paslon bisa taat pada regulasi yang ada, sehingga hal hal yang tidak diinginkan seperti pembubaran saat kampanye bisa diminimalisir. Namun, jika dalam perjalanan kampanye, masih ada saja hal hal yang tidak dipatuhi, maka Bawaslu akan bertindak tegas, hingga membubarkan secara paksa aktifitas kampanye tersebut,” tegas Khaeruddin. (Enk. Radio Arki)

Related posts

Beauty Class, Cara Kampanye Kreatif Iqbal Dinda Gaet Perempuan Sumbawa Barat

ArkiFM Friendly Radio

Pengumuman Perubahan Jadwal Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilu 2024

ArkiFM Friendly Radio

Persyaratan Pencairan Dana Bantuan Gempa KSB Akan Disederhanakan

ArkiFM Friendly Radio