Sumbawa Barat. Radio Arki – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumbawa Barat untuk tahun 2020 diusulkan Rp. 2.247.000. Angka tersebut tertinggi dari jumlah UMK tahun tahun sebelumnya, misalnya tahun 2018 dengan UMK Rp. 2.000.000 dan tahun 2019, yang hanya Rp. 2.100.000.
Penetapan usulan UMK untuk tahun 2020 tersebut, berdasarkan hasil sidang dewan pengupahan usulan upah minimum Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang digelar di kantor Disnakertrans, Rabu (30/10). Ada 3 opsi yang ditawarkan sebelum angka Rp. 2.247.000 ditetapkan. Opsi pertama, Rp. 2.197.000 dengan pertumbuhan ekonomi 4,62 %. Opsi kedua, Rp. 2.247.000 dengan pertumbuhan ekonomi 7 %. Opsi ketiga, Rp. 2.297.000 dengan pertumbuhan ekonomi 9,38%.
“Kalau kita mengikuti 4,62 % pertumbuhan ekonominya, maka angka yang kita gunakan Rp. 2.197.000. JIka kita menggunakan pertumbuhan ekonomi 9,38% maka UMK kita Rp. 2.297.000, tapi itu menggunakan pertumbuhan yang sangat tinggi, dan itu juga tidak mungkin. Jadi yang kita gunakan opsi kenaikan 7%, yakni Rp. 2.247.000,” ujar Sekda KSB, Abdul Aziz, SH.,MH, yang juga selaku ketua dewan pengupahan usulan UMK.
Penetapan UMK di Sumbawa Barat, kata Abdul Aziz, telah dihitung berdasarkan teori pasar kerja. Dimana, jika upah dinaikkan, maka kesempatan kerja sedikit. Kalau upah diturunkan, maka tenaga kerja bisa terserap banyak, akan tapi upahnya rendah dan itu tidak ada orang yang mau.
“Oleh karena itu, UMK kecenderungannya pasti naik,” terang Abdul Aziz.
Ia menambahkan, terkait jumlah usulan UMK yang telah ditetapkan pada sidang dewan pengupahan usulan upah minimum Kabupaten Sumbawa Barat, akan diusulkan kepada Gubernur NTB, Dr. Zulkieflimansyah, M.Sc melalui Bupati KSB. Dimana usulan UMK tersebut akan diterapakan pertanggal 1 Januari 2020 mendatang.
“Terkait putusan kita pada hari ini, saya pikir ini ideal dan pantas dengan usulan UMK tahun 2020 kepada gubernur melalui Bupati, dengan kenaikan 7% menjadi 2.247.000,” tukas Abdul Aziz.
Untuk diketahui, turut hadir pada sidang dewan pengupahan usulan upah minimum Kabupaten Sumbawa Barat, Sekda KSB, akademisi Universitas Cordova Indonesia, Kepala Disnakertrans KSB beserta jajaran, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda KSB, Kepala Diskoperindag KSB, kabag Hukum Setda KSB, Kepala BPS KSB, Ketua APINDO KSB, Ketua GAPENSI KSB, Ketua GAPEKSINDO KSB, ketua GAPEKNAS KSB, dan semua serikat buruh yang ada di KSB. (Enk. Radio Arki)