NEWS

Dugaan Penganiayaan, Oknum Penyelenggara Pemilu di Maluk Dipolisikan

Foto: Ilustrasi (Doc. detik.com)

Sumbawa Barat. Radio Arki – Empat warga Kecamatan Maluk dilaporkan ke polisi terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita bernama Dewi Jayanti (32 tahun), pada Selasa malam (20/10) di Kantor Desa Mantun. Semua terlapor merupakan wanita, diantaranya Nurnaning Arya Ningsih, Dita Dwi Endaswari, Kusnawati dan Ibu dari Nurnaning Arya Ningsih.

Pelapor sekaligus korban penganiayaan, Dewi Jayanti dalam jumpa pers bersama sejumlah awak media pada Kamis (5/11) menjelaskan, kronologis kejadian dugaan penganiayaan bermula, saat korban hendak pulang setelah mengikuti kegiatan sosialisasi tahapan Pilkada KSB di Kantor Desa Mantun. Korban yang menjabat sebagai ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Maluk, diminta oleh Herman jayadi yang tak lain merupakan Komisioner KPU KSB untuk tidak pulang terlebih dahulu, karena ada yang ingin disampaikan secara pribadi dengan korban.  

“Saat berinteraksi dengan Pak Herman, tiba tiba saya dihampiri oleh kedua rekan saya di penyelenggara pemilu tersebut. Keduanya cekcok dengan saya, hingga berujung pemukulan dan pengeroyokan. Anggota PPS yang berada di TKP bernama Kusnawati juga ikut memukul kepala saya. Tak ketinggalan ibunya dari Nurnaning juga ikut memukul badan dan kepala saya. Meski sempat dilerai oleh pak Herman, saya sempat tidak kuasa mendapatkan pukulan dari berbagai arah, hingga sempat terjatuh ke tanah,” beber Dewi.

Foto: Hasil Visum Dewi Jayanti di Puskesmas Maluk. (ist)

Mendapat perlakuan yang tak wajar, sambung Dewi, membuat dirinya tidak tinggal diam. Ia bahkan telah memasukkan laporan kepolisian ke Polsek Maluk, atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama sama. Korban juga langsung melakukan visum et repertum. Dalam hasil visum yang dilakukan di Puskesmas Maluk tanggal 20 Oktober 2020, tercatat bahwa terdapat luka gores di pipi sebelah kiri dengan diameter 10 x 7 cm dan di tangan kiri dengan diameter 5 cm. Selain itu juga terdapat luka luka yang disebabkan benda tumpul.

“Sudah sangat jelas ini penganiayaan, dan saya meminta kepada pihak kepolisian agar betul betul menegakkan supremasi hukum sebagai panglima tertinggi Negara ini. Segera memproses dan menahan terduga pelaku tentu bukanlah hal yang telalu berlebihan, karena ini merupakan kasus pidana murni. Jadi upaya kepolisian dalam menegakkan hukum akan terus kami dukung, karena preseden buruk seperti ini akan marak terjadi, jika penegakan hukum justeru terkesan lamban,” terang Dewi.

Sementara itu, Kapolsek Maluk, AKP Sidik Pria Mursita, SH yang dikonfirmasi media ini Kamis pagi (5/11) via seluler, terkait dugaan kasus penganiayaan tersebut, enggan menjawab pertanyaan wartawan. Pesan wartawan hanya dibaca, tanpa diberikan keterangan apapun. (Red. Radio Arki)

Related posts

Memo Isolasi di Zona Merah Belum Disetujui

ArkiFM Friendly Radio

UMK KSB 2020 Meningkat Menjadi Rp. 2.247.000

ArkiFM Friendly Radio

25 Anggota DPRD KSB Diambil Sumpah Janji

ArkiFM Friendly Radio