Foto: Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans KSB, Tohiruddin, SH. (Ist)
Sumbawa Barat. Radio Arki – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Sumbawa Barat menggelar rapat dengan Dewan Pengupahan, Rabu (4/11) membahas usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2021.
Kepala Disnakertrans KSB, melalui Kabid Hubungan Industrial, Tohiruddin, SH usai sidang dewan pengupahan menyebutkan, ada dua opsi yang ditawarkan dan akan diteruskan ke gubernur sebeli penetapan UMK nantinya.
“Ada dua opsi yang menjadi kesimpulan dalam rapat tersebut. Opsi pertama, UMK tahun 2021 mengikuti UMK tahun 2020, yakni sebesar Rp 2.278.710. Opsi kedua, teman-teman dari serikat buruh mengusulkan adanya kenaikan dari tahun sebelumnya,” ungkap Tohir, sapaan akrabnya Kabid HI.
Usulan agar UMK 2021 mengikuti UMK tahun 2020, kata Tohir, sesuai Menteri Ketenagakerjaan RI nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada masa Pandemi Covid -19.
Selain itu, ada juga Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB nomor 560/1077/04-Nakertrans/XI/2020. Ditambah lagi dengan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai data inflasi nasional berada di angka 1,42 persen, serta pertumbuhan ekonomi domestik bruto yang -5,32 persen.
“Sementara kalau kita ikuti rumusya, yang disesuaikan dengan neraca data perekonomian, maka UMK kita justru akan turun karena level ekonomi kita lemah akibat pandemi Covid,” jelas Tohir.
Teman teman dari Serikat Buruh, lanjut Tohir, mengusulkan agar adanya kenaikan pada UMK 2021. Tentunya dengan alasan dengan adanya kenaikan, maka akan meningkatkan penghasilan karyawan dan memperbaiki ekonomi akibat terjangan Covid-19.
“Kedua opsi ini akan kita sampaikan ke pak Bupati, untuk diteruskan ke Gubernur hingga akhirnya ditetapkan,” tukasnya. (Enk. Radio Arki)