Foto: Kuasa Hukum penggugat, Malikurrahman, SH. (Ist)
Sumbawa. Radio Arki – Polemik antara staff Pemerintah Desa Penyaring yang dipecat secara sepihak oleh Kepala Desa Penyaring, Abdul Wahab dan telah diproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sudah mencapai titik terang. Khairuddin selaku penggugat yang merupakan mantan Kasi Kesejahteraan Desa Penyaring tersebut, memenangkan perkara atas pemecatan dirinya bersama 5 perangkat Desa Penyaring lainnya.
Malikurrahman, SH dan Supiadi, SH yang ditunjuk sebagai kuasa hukum penggugat mengungkapkan bahwa, penggugat dinyatakan menang dan gugatan dikabulkan. Hal tersebut sesuai dengan informasi putusan Nomor : 36/G/2020/PTUN.MTR.
“Kita dinyatakan menang dan gugatan dikabulkan seluruhnya. Artinya Surat Keputusan Kepala Desa Penyaring Nomor 22 Tahun 2020 tentang pemberhentian 4 dari 6 perangkat desa pada tanggal 11 Mei 2020 yang telah dipecat, dinyatakan batal demi hukum. Selanjutnya Kades Penyaring selaku tergugat diwajibkan mencabut surat keputusan atas pemberhentian parangkat Desa Penyaring tersebut,” ungkap Malikurrahman, SH kepada arkifm.com, Rabu (18/11).
Selain membatalkan surat keputusan pemberhentian perangkat Desa Penyaring dan diwajibkan untuk dicabut surat keputusan tersebut, Kepala Desa Penyaring juga diwajibkan untuk memulihkan atau merehabilitasi nama baik para penggugat yakni kepada saudara Khairuddin (Kasi Kesejahteraan) , Syamsul Bahri (Kasi Pembangunan), M. Iqbal Muthalib (Kaur Pelayanan) dan Darmansyah Praembawa (Kadus PB).
“Keempat penggugat harus direhabilitasi nama baiknya sesuai putusan pengadilan. Termasuk mengembalikan penggugat kepada posisi jabatan semula sebagai aparatur Desa Penyaring,” ungkap Iken, sapaan akrab Malikurrahman.
Seperti diketahui, sebelumnya Kepala Desa Penyaring telah melakukan pemecatan terhadap 6 perangkat desa secara sepihak, tanpa melalui prosedur hukum yang benar dan terkesan sangat tendensius, kepada 6 perangkat desa yakni, Iqbal Muttalib (Kaur Pelayanan), Syamsul Bahri (Kasi Pembangunan), Khairuddin (Kasi Kesejahteraaan), Saruji Leo (Kaur Umum), Dharmansyh P (Kadus PB) , Anggo G (Kadus Uma Kola). Sementara itu 4 dari 6 perangkat desa yang dipecat tersebut, menempuh jalur hukum, dan menunjuk Malikurahman SH Associate sebagai kuasa hukumnya. Dalam peradilan di PTUN, penggugat dinyatakan menang dan surat keputusan pemberhentian perangkat Desa Penyaring dinyatakan batal demi hukum. (Enk. Radio Arki)