ARKIFM NEWS

Muatan Jatuh ke Jalan, Dishub Tegur PT. Uniserv Indonesia

Foto: Kepala Dinas Perhubungan KSB, H. Abdul Hamid, S.Pd.,M.Pd. (Ist)

Sumbawa Barat. Radio Arki – Dinas Perhubungan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) memberikan surat teguran pertama kepada management PT. Uniserv Indonesia. Management PT Uniserv Indonesia selaku perusahaan yang melakukan kegiatan bisnis bidang industry kapur yang beroperasi di Kecamatan Maluk tersebut, ditegur lantaran masih melakukan praktek over load (kelebihan muatan) yang berakibat muatan jatuh ke jalan dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

“Kita sudah bersurat memberi teguran pertama dengan Nomor Surat 551.21/577/Dishub/XI/2020 pada 5 November 2020,” ujar Kepala Dinas Perhubungan KSB, H. Abdul Hamid, S.Pd.,M.Pd kepada arkifm.com di ruang kerjanya, Senin (16/11).

Dalam surat teguran tersebut, H. Abdul Hamid mengingatkan agar setiap pelaku usaha memperhatikan muatan maksimul kendaraan agar tidak melebihi daya angkut, sebagaimana diatur dalam Buku Uji Kendaraan. Pelaku usaha juga diingatkan agar batu kapur yang diangkut ditutup menggunakan terpal dan diikat dengan kuat. Selain itu, perusahaan juga diminta untuk tidak menambah dimensi bak kendaraan, sehingga mengakibatkan muatan lebih.

“PT. Uniserv bertanggung jawab penuh terhadap semua angkutan batu kapur yang beropersi. Dimana kendaraan yang beropersi harus dalam kondisi layak jalan dan telah dinyatakan lulus uji di Pengujian Kendaraan Bermotor,” jelas mantan Kadisnakertrans dan Kepala DMPTSP tersebut.

Soal paktik Over dimension over loading (ODOL) memang sering disosialisasikan Dinas Perhubunga kepada para pengusaha angkutan. Namun, dilapangan hal tersebut masih saja terjadi, meski praktiknya tidak semarak dulu. Melihat masih adanya laporan yang masuk, Dishub sebagai insansi yang berwenang belum bisa menindak tegas lantaran belum memiliki personil Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS).

“Kita belum ada PPNS. Jadi alternatifnya selain Opgab, yakni dengan melakukan pemeriksaan dan penahanan kelengkapan administrasinya saja, tanpa bisa ditahan kendaraan yang kedapaatan dilapangan melakukan praktek ODOL. Termasuk PT Uniserv yang telah kita tegur dan akan lihat kepatuhannya. Jika masih saja tidak dipatuhi, maka kami akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan berlaku. Tentunya dengan melibatkan pihak kepolisian,” tandasnya. (Enk. Radio Arki)

Related posts

Bulan Ramadhan, BPBD KSB Tetap Stanby Siaga Bencana

ArkiFM Friendly Radio

Pengumuman Perubahan Jadwal Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilu 2024

ArkiFM Friendly Radio

Pemerintah Desa Manemeng Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1444 H

ArkiFM Friendly Radio