Foto: Kepala Bidang Hubungan Industrial, Tohiruddin, SH. (Ist)
Sumbawa Barat. Radio Arki – Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2021 telah disetujui PJS Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Selanjutnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Sumbawa Barat mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2021 mendatang ke Pemprov Nusa Tenggara Barat.
“Setelah disejui PJS Bupati, usulan ini kami sampaikan ke Pemprov melalui Dewan Pengupahan Provinsi. Lembaga tersebut selanjutnya menyampaikannya ke Gubernur untuk dipertimbang dan disetujui,” ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial, Tohiruddin SH, belum lama ini.
Dijelaskan, usulan UMK KSB 2021mengacu kepada surat dari Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) bernomor 560/642/Nakertrans/XI/2020, dimana menetapkan UMK tahun 2021 sebesar Rp. 2.278.710. Selanjutnya UMK 2021 diamanatkan mengikuti Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada masa Pandemi Covid-19. Selanjutnya Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB nomor 560/1077/04-Nakertrans/XI/2020. Selain itu, juga mengacu pada data dari Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai data inflasi nasional berada di angka 1,42 persen serta Pertumbuhan ekonomi domestik bruto pada kisaran 5,32 persen.
“Usulan kita ke Gubernur bernomor 560/019/Nakertrans/XI/2020. Kita berharap bisa disejutui diakhir bulan ini (November, red). Dengan demikian, salinannya bisa diterima di Desember untuk kemudian disosialisasikan kepada managemen perusahaan,” jelas Tohir.
Tohir juga menegaskan bahwa besaran UMK yang diusulkan sama dengan UMK tahun 2020 lalu, karena hasil survey untuk mengukur Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pada tiga lokasi pasar, yaitu pasar Taliwang, Pasar Seteluk dan Pasar Maluk, dimana didapat adanya penurunan daya beli masyarakat.
“Jika kita menggunakan neraca data perekonomian, maka UMK kita justru akan turun karena level ekonomi dalam kondisi lemah. Salah satu faktornya akibat pandemic Covid-19,” tandasnya
Tohir juga berharap, bulan Desember jika sudah ditetapkan oleh gubernur UMK KSB, pihaknya bisa langsung mengagendakan sosialisasi awal kepada pihak perusahaan untuk menjadi atensi terkait pengupahan buruh. “Meski nanti kemungkinan tidak ada perubahan jumlah UMK kita, kami tetap akan melakukan sosialisasi agar perusahaan taat dan patuh pada penerapan UMK”, tandasnya. (Enk. Radio Arki)