Foto: Kabid Lalulintas dan Angkutan, Abdurrahman, S.IP.,M.Si. (Ist)
Sumbawa Barat. Radio Arki – Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peranan yang strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi antar daerah. Oleh karena itu untuk mewujudkan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar, perlu didukung ketersediaan jaringan dan fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan yang layak dan baik.
“Kita akan segera menyusun Rencana Induk Jaringan Lalulintas (RIJL) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) di tahun 2021”, ujar Kepala Dinas Perhubungan KSB, H. Abdul Hamid, S.Pd.,M.Pd melalui Kabid Lalulintas dan Angkutan, Abdurrahman, S.IP.,M.Si kepada arkifm.com, Senin (23/11).
Dijelaskan, pengaturan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertujuan untuk mewujudkan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang terpadu. Untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang terpadu, dilakukan pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menghubungkan semua wilayah hingga ke desa desa tentunya yang sesuai dengan kebutuhan.
“Kelayakan jaringan dan fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan dapat dijamin jika didukung dengan perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, dan pengawasan beserta lembaga pelaksanaannya. Dan semuanya ada tertuang dalam RIJL yang akan kita susun nantinya”, jelas Abdurrahman
Di samping itu, sambung Abdurrahman, dengan adanya RIJL akan lebih meningkatkan daya guna, hasil guna, dan pemanfaatan jalan. Sehingga diperlukan pula adanya ketentuan bagi penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan dalam melaksanakan kegiatan perencanaan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian lalu lintas berdasarkan fungsi dan intensitas lalulintas tersebut.
“Dalam RIJL juga tertuang bagaimana KSB bersinergi dengan kabupaten lain yang berbatasan langsung dengan jalan lintas kabupaten. Salah satu contohnya, bagiamana pengawasan angkutan umum yang masuk di wilayah perbatasan. Contoh lainnya itu misalnya kita butuh kapal cepat atau kapal roro, walaupun masuk domainnya pemerintah provinsi tapi kita memiki analisis sendiri berdasarka kajian yang tertuang dalam RIJL”, jelas Abdurrahman.
Untuk menyusun RIJL, Dinas Perhubungan nantinya akan melibatkan pihak ketiga, yakni konsultan yang memiki lisensi yang sudah tersertifikasi. “Jadi harus kita gunakan jasa konsultan. Konsultanlah yang akan membuat dokumen RIJL atau ‘kitab sucinya’ dinas perhubungan”, tandasnya. (Enk. Radio Arki)