Foto: Kabid Lalu Lintas dan Angkutan, Abdurrahman, S.IP.,M.Si. (Ist)
Sumbawa Barat. Radio Arki – Dinas Perhubungan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) akan fokus menggodok adanya dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) di tahun 2021. Dimana dalam dokumen Andalalin termuat perencanaan Lalu Lintas, karena setiap adanya perubahan guna lahan mengakibatkan perubahan pada system transportasinya. Misalnya akan dibuatnya pabrik, gedung, atau bangunan yang akan menjadi pusat keramaian baru. Bangunan tersebut tentu akan mempengaruhi lalu lintas disekitar kegiatan baru tersebut
“Kita akan godok terbitnya dokumen andalalin. Mengingat andalalin sangat penting dalam mengatur berapa besar bangkitan perjalanan baru yang memerlukan rekayasa lalu lintas dan managemen lalu lintas untuk mengatasi dampaknyan kedepan”, ujar Kadishub KSB, melalui Kabid Lalu Lintas dan Angkutan, Abdurrahman, S.IP.,M.Si kepada arkifm.com, belum lama ini.
Dokumen andalalin nantinya, sambung Abdurrahman, akan disusun oleh konsultan yang memiliki kompetensi di bidang LLAJ atau transprotasi darat. Keberadaan andalalin juga bukan merupakan bentuk perizinan, namun menjadi syarat sebuah kegiatan yang diwajibkan untuk kegiatan bangunan atau usaha dengan criteria tertentu.
“Misalnya bangunan yang memerlukan studi andalalin seperti permukiman, perkantoran, pusat perbelanjaan, hotel, rumah sakit, universitas atau sekolah, kawasan industry, terminal, pelabuhan, bandara, tempat ibadah, atau bangunan lainnya yang tertuang dalam Permenhub 75 tahun 2015”, beber Abdurrahman.
Keberadaan studi Andalalin nantinya akan sangat dibutuhkan, mengingat Sumbawa Barat merupakan daerah berkembang yang diprediksi kedepan akan menjadi pusat industry Smelter. Dimana akan ada banyak perusahaan turunannya yang akan membangun pabrik dan lain sebagainya untuk menopang kebutuhan smelter di masa mendatang.
“Jadi kita bisa memprediksi dampak yang ditimbulkan suatu pembangunan kawasan. Termasuk menentukan bentuk peningkatan atau perbaikan yang diperlukan dari adanya pembangunan kawasan tersebut, sehingga kita bisa menyelaraskan keputusan mengenai tata guna lahan dengan kondisi lalu lintasnya. Intinya aka nada pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan managemen dan rekayasa lalu lintasnya”, tukasnya. (Enk. Radio Arki)