Foto : Bupati Sumbawa Barat, Dr. Ir. H. W Musyafirin, MM. (Ist)
Bupati: Berlaku hanya untuk satu siklus.
Sumbawa Barat. Radio Arki – Penerapan roster kerja PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) disetujui oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat.
Bupati Sumbawa Barat, Dr. Ir. H. W Musyafirin, MM mengatakan, dirinya telah berkomunikasi dan menyepakati terkait roster kerja AMNT dalam vicon bersama managemen perusahaan.
“Situasi saat ini sangat darurat, maka pilihan yang paling sulit itu 8-2-2, dan itu paling memungkinkan. Jadi ini hanya berlaku untuk satu kali siklus saja,” kata H. Firin, sapaan akrab Bupati.
Bupati mengaku, telah beberapa kali mencoba mensimulasikan perubahan roster kerja. Namun, itulah pilihan yang paling memungkinkan, dengan beberapa pertimbangan yang matang.
“Jika kita simulasikan roster kerja 6-2-2, maka ada shift yang tidak terisi. Sehingga terganggu operasional tambang. Begitu juga dengan roster 7-2-2,” jelasnya.
Terkait waktu karyawan bersama keluarga, kata H. Firin, perusahaan mengaku telah berdiskusi dengan lembaga Tripartite. Jadi butuh waktu dua Minggu supaya lebih longgar.
“Bagaimana supaya karyawan punya waktu yang cukup sama keluarga. Minimal karyawan bisa tinggal selama dua Minggu,” tambahnya.
H. Firin menjelaskan,terkait roster kerja yang diterapkan oleh AMNT bersama mitra bisnisnya, harus dilihat dengan semangat saling pengertian, karena suasana pandemi Covid yang tengah melanda.
“Jadi bagaimana dalam situasi Covid saat ini, operasional tambang tidak terganggu. Begitu juga penerapan protokol covid, agar karyawan tetap sehat,” ujar H. Firin.
Ditengah kebijakan roster kerja tersebut, H. Firin juga telah menawarkan berbagai catatan terkait hak hak karyawan kepada pihak perusahaan.
“Saya minta hak hak karyawan seperti insentif, termasuk juga pembayaran mereka bekerja selama karantina dihitung sebagai upah lembur delapan jam over time. AMNT secara prinsip, mereka menyetujui itu, selama operasional bisa dibantu,” katanya. (Enk. Radio Arki)