Foto: Kabid Pemberdayaan Ekonomi Desa, Trisman, ST.,MP. (Ist)
Sumbawa Barat. Radio Arki – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Raperda BUMDes dibuat, guna mendukung pelaksanaan pengembangan BUMDes yang ada di Sumbawa Barat.
“Kami ada lompatan di tahun 2021, dimana kedepan akan ada Raperda Penyertaan Modal BUMDes. Kalau 2020 kebawah, modal BUMDes diberikan dalam bentuk uang, insyaallah 2021 kedepan bukan lagi uang, tapi tinggal melaksanakan pilihan pilihan yang ada dalam Perda itu”, ujar Kabid Pemberdayaan Ekonomi Desa, Trisman, ST.,MP, belum lama ini.
Trisman menjelaskan, Raperda Penyertaan Modal BUMDes nantinya akan memuat 10 kluster usaha yang bisa dipilih oleh BUMDes. Jadi dalam pilihan tersebut ada potensi yang bisa dikembangkan di desa, maka bisa dicomot langsung. “Misalnya bengkel maksimum 25 juta, jasa padi 25 juta, total 50 juta. Dasar hukumnya adalah Perda Penyertaan Modal. Ketika Perda ini berjalan, tidak ada lagi kebingungan bahwa unit usaha sama. Jadi yang bisa dikelolah, tidak melulu di sector pertanian”, terangnya.
Trisman mengaku, pihaknya telah membuat varian pilihan yang bisa bebas dipilih unit yang hendak dibuka. Kalaupun tidak ada dalam Perda, maka bisa dimasukkan dalam katerogri usaha lain. Dalam raperda penyeratan modal juga, beberapa BUMDes mendapatkan porsi yang berbeda. “Kalau BUMDes dasar, maksimum dibantu 50 juta, BUMDes berkembang 100 juta, BUMDes maju bisa maksimum 500 juta. Kenapa kita batasi, supaya jangan terbalik, yang BUMDes dasar dianggarkan 500 juta, Nanti kita bentengi dia dengan Perda pernyataan modal. Kalau ini jadi, ini menarik kedepan bahwa betul itu dari APBDes dan diarahkan kemana”, terang Trisman
Ia juga menambahkan, dimana lompatan di tahun 2021 melalui Raperda penyertaan modal merupakan upaya dalam menggerakkan perekonomian desa dan kesejahteraan masyarakat desa secara adil dan merata, serta mengembangkan kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan perekonomian desa. “Salah satu strategi yang sangat perlu dan mendesak adalah, perlu segera menyusun sebuah Raperda Penyertaan Modal pada BUMDes dalam mendukung pelaksanaan pengembangannya”, tandasnya. (Enk. Radio Arki)