Foto: Rizki Syahputra, S.IP. (Ist)
Sumbawa Barat. Radio Arki – Tahun 2021 pemerintah masih memprioritaskan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kepada masyarakat terdampak pandemic covid-19. Alokasi anggaran untuk jaring pengaman sosial tersebut, sudah diatur dalam Permendes Nomor 13 tahun 2020. Meski demikian, Pemerintah Desa masih menunggu diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) untuk pelaksanaan teknisnya.
“Kita masih menunggu Permenkeu terkait BLT DD 2021. Jadi teknisnya ada di Permenkeu yang akan menjelaskan besaran jumlah, kemudian bulannya apakah sifatnya opsional atau wajib. Kalau opsional, artinya pemerintah itu bisa menganggarkan bisa tidak. Kalau wajib seperti enam bulan pertama tahun 2020, maka Pemdes harus melaksanakan”, ujar Kepala DPMD KSB, Drs. Mulyadi melalui Kabid Pemerintahan Desa, Rizki Syahputra, S.IP kepada arkifm.com, belum lama ini.
Rizki menyebutkan, dalam Permenkeu nomor 50 tahun 2020 lalu diatur mengenai BLT Desa. Dimana dalam enam bulan pertama tahun 2020, Desa wajib menganggarkan DD untuk BLT Desa sebesar Rp. 600.000. Selanjutnya untuk 3 bulan selanjutnya dianggarkan sejumlah Rp.300.000.
“Nah, di 3 bulan terakhir itu sifatnya opsional, karena dikeluarkannya Permenkeu itu sedikit terlambat. Dimana Dana Desa untuk tahap dua, rata rata sudah digunakan, sehingga untuk memenuhi kuota BLT tiga bulan selanjutnya itu tidak ada anggaran. Jadi dalam Permenkeu itu dijelaskan bagi desa yang memilki anggaran saja yang diperkenankan menganggarkan sampai Desember. Dan tidak ada kewajiban bagi desa yang tidak memiki anggaran”, tutur Rizki.
Rizki menjelaskan, rata rata desa yang ada BLTnya sampai Desember, karena anggarannya masih ada dan kuota penerima BLTnya sedikit, sehingga masih mencukupi dianggarkan hingga bulan Desember.
“Jadi yang BLTnya sampai Desember itu Cuma ada 4 Desa di KSB. Kita berharap Permenkeu untuk 2021 bisa cepat dikeluarkan, sehingga Pemerintah Desa lebih siap lagi mengatur BLT Desa”, tandasnya. (Enk. Radio Arki)