Sumbawa Barat. Radio Arki – Penggunaan dana desa tahun 2021, diprioritaskan untuk peningkatan pereknomian masyarakat sesuai Sustainable Development Goals (SDGs). Artinya penggunaan dana desa akan lebih banyak diarahkan pada pemberdayaan masyarakat, khususnya bantuan bantuan UMKM. Dimana diharapkan ekonomi masyarakat bisa meningkat, dengan bantuan bantuan melalui Dana Desa. Jadi sesuai permendes nomor 13 tahun 2020, tentang prioritas penggunaan dana desa.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa Barat, Drs. Mulyadi melalui Kabid Pemerintahan Desa, Rizki Syahputra, S.IP kepada arkifm.com, belum lama ini.
Selain diprioritaskan untuk peningkatan perekonomian masyarakat, kegiatan fisiknya juga harus melalui kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Jadi minimal 50 persen dari kegiatan PKTD itu untuk upah buru. “Itupun buruhnya wajib pakai tenaga lokal di desa dengan upah harian. Sehingga masyarakat ada lapangan pekerjaan”, jelasnya.
Prioritas lainnya, sambung Rizki, juga Dana Desa diarahkan untuk penanganan stunting. Penanganan stanting melalui Dana Desa itu sifatnya wajib. “Jika tidak diarahkan ke penanganan stunting, Desa bisa dapat sanksi. Baik itu penundaan penyaluran, maupun tidak disalurkan sama sekali”, ungkap Rizki.
Dalam porsi penggunaan dana desa, Rizki membeberkan bahwa penggunaan APBDes itu hanya 30 persen saja digunakan untuk operasional dan tunjangan. Sementara 70 persen sisanya, untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. “Untuk porsi persentase yang 70 persen disesuaikan dengan kebutuhan masing masing desa, dan tentunya berdasarkan hasil musyawarah desa”, tandasnya. (Enk. Radio Arki)