Foto: AJ dan barang bukti saat diamankan di Polres KSB. (Ist)
Sumbawa Barat. Radio Arki – Sungguh naas nasib yang menimpa AJ, pemuda asal Desa Mujahiddin, Kecamatan Brang Ene Ini. Berharap mendapatkan keuntungan dengan melakukan jual beli narkotika jenis Shabu, langkah pria tersebut terpaksa terhenti dan berakhir dibalik jeruji besi.
Kegiatan pemuda 28 tahun tersebut tercium, lantaran beberapa warga resah dengan aktifitas AJ yang kerap melakukan transaksi narkoba di kostan miliknya, yang berada di lingkungan Sebubuk, Kelurahan Kuang tersebut.
Mengetahui informasi tersebut, Polres Sumbawa Barat melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku. Setelah beberapa jam dilakukan penyelidikan, AJ langsung dibekuk di kostnya.
Kapolres KSB AKBP Herman Suriyono, S.Ik.,MH melalui Paur Subbag Humas Ipda Edi Sobandi Adireja, S.Sos, kepada arkifm.com, Rabu (16/12) membenarkan perihal penangkapan AJ yang dilakukan pada hari Selasa malam (15.12) pukul 21.30 Wita.
Dari tangan AJ, polisi berhasil mengantongi beberapa alat bukti, diantaranya satu poket yang diduga berisi Narkotika jenis shabu, satu buah bong, satu buah korek api gas, dua buah pipet plastik yang ujungnya runcing, serta uang tunai berjumlah Rp. 950.000.
Selanjutnya AJ dan barang bukti diamankan ke Polres Sumbawa Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Hingga saat ini, polisi masih terus mendalami kasus AJ. Belum diketahui apakah AJ merupakan pengedar narkoba atau hanya pemakai saja. (Enk. Radio Arki)