Foto: Bupati saat melantik PJ Sekda. (Ist)
Sumbawa Barat. Radio Arki – Bupati Sumbawa Barat (KSB) Dr. Ir. H. W Musyafirin, M.M. melantik dan mengambil sumpah Asisten Ekonomi dan Pembangunan pada Setda KSB, Amar Nurmansyah, S.T., M.Si sebagai penjabat Sekretaris Daerah KSB, di Graha Fitrah Komplek Kemutar Telu Center (KTC), Kamis (1/4).
Kegiatan pelantikan tersebut, sekaligus dirangkaikan dengan pelepasan Sekda definitif yang habis masa tugasnya H. A. Azis, S.H., M.H, dihadiri Wakil Bupati KSB, Fud Syaifuddin, S.T., beserta jajaran Forkopimda KSB, para Asisten, Ketua TP. PKK KSB, Ketua GOW KSB, serta jajaran kepala OPD.
Dalam sambutannya, H. A. Azis, S.H., M.H. menyampaikan pesan dan kesannya selama menjalankan tugas sebagai Sekda KSB. “Terkait dengan program pemerintahan KSB tahun 2020 telah disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur NTB, terkait LKPD juga sudah disampaikan kepada DPRD dan sudah bergulir, nanti akan ada pembahasan oleh DPRD kepada Kepala OPD. Kemudian terkait dengan LAKIP/LKjIP per 31 Maret, sudah selesai kita sampaikan kepada Mendagri”, beber Bapak H. A. Azis, S.H., M.H, melaporkan tugasnya.
H. A. Azis, S.H., M.H. menyebutkan, hanya ada satu tugas yang belum diselesaikan, karena masih menunggu audit dari BPK yakni pertanggung jawaban APBD tahun anggaran 2020. “Soal APBD 2020, kita masih menunggu audit dari BPK,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Sumbawa Barat Dr. Ir. H. W. Musyafirin, M.M menyampaikan terima kasih atas kerja keras dan dedikasi yang telah diberikan oleh H. A. Azis, S.H., M.H selama bertugas sebagi Sekda KSB. “Kami berterima kasih yang tak terhingga kepada Pak Sekda atas dedikasi dan pengabdiannya kepada pemerintah dan masyarakat KSB. Kami akan terus mendukung dan mendoakan Bapak agar mendapatkan posisi yang bagus di tempat yang baru. Terima kasih juga kepada Ketua Dharma Wanita atas dedikasinya,” tandas Bupati.
Untuk diketahui, dalam surat keputusan yang bernomor 100/821.2/BKPSDM/2021 tentang pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, dijelaskan bahwa masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah adalah 3 (tiga) bulan atau berakhir apabila Sekretaris Daerah Definitif dilantik. (Rls. Radio Arki)