“Dusun Hijrah masuk dalam tertitorial desa Mujahidin. Sebagian besar warga di dusun ini adalah pendatang dari sejumlah pemukiman yang saat itu menyebar di kawasan hutan paling timur kecamatan Brang Ene”
Sumbawa Barat. Radio Arki- Belasaan warga Dusun Hijrah Desa Mujahddin Kecamatan Brang Ene Kabupaten Sumbawa Barat, Selasa 6/6 siang tadi, mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional Sumbwa Barat (BPN KSB) untuk memenuhi undangan dalam memperjelas asal-usul tanah pemukiman yang pasalnya saat ini mulai diklaim ahli waris.
Dalam pertemuan yang diinisiasi BPN KSB, salah seorang perwakilan warga Dusun Hijrah, Solihin menceritakan asal mula keberadaan masyarkat dusun Hijrah, dimana masyarakat Dusun Hijrah, paparnya adalah warga pindahan dari sejumlah pemukiman di dalam kawasan hutan Kecamatan Brang Ene. Proses itu berlangsung pada tahun sekitar 80-an oleh pemeritnah kecamatan Taliwang yang saat itu masih menjadi territorial kabupaten Sumbawa.
“saat itu sekitar tahun 80-an kami pindah. Karena pemerintah memberikan tanah tersebut sebagai tempat pemukiman, dan tanah untuk bercocok tanam. Kondisi lokasi tersebut masih bertuah dan dipenuhi semak belukar, jadi kami secara sukarela membersihkan untuk dijadikan sebagai tempat tinggal kami. Terus kalau sekarang ada yang mau mengakui sebagai ahli waris, maka kami tentunya menyerahkan persoalan ini seutuhnya kepada pemerintah daerah.” Urai Solihin, kepada www.arkifm.com, usai menggelar pertemuan, di Kantor BPN KSB, Selasa (06/06) pagi tadi.
“kami punya saksi yang saat itu menjadi panitia pembagian tanah. Dan memang beberapa diantaranya sudah meninggal. Jadi kami berani pastikan tidak pernah mengambil hak orang lain.” Imbuhnya.
Sementara itu, Hasan, sebagai pihak yang mengklaim tanah pemukiman tersebut, mengatakan, tanah pemukiman tersebut adalah tanah milik orang tuanya. Dan sejauh yang ia tahu, tidak pernah ada transaksi jual beli atas tanah tersebut kepada pemerintah atau pihak manapun, apalagi menghibahkan.
“tanah itu milik orang tua kami. Kami tidak pernah merasa menjual ataupun menghibahkan tanah ini, kami akan bawa kasus ini sampai ke pengadilan, karena ini adalah hak kami.” Ungkapnya, dengan nada mengancam.
Menyikapi kondisi tersebut, Kepala Badan Pertanahan Nasional Sumbawa Barat, Jaka Purnomo mengatakan, sebagai pihak yang menginisiasi pertemuan tersebut, baiknya dicarikan jalan atau solusi terbaik secara kekeluargaan. Karena kedua belah pihak juga masih menjadi warga pada satu tritorial desa Mujahidin.
“baiknya tidak usah dibawa ke meja hijau. Masalah ini sebenarnya bisa diselesaikan secara adat dan secara kekeluargaan. Jadi harapan kami pemerintah bisa lebih proaktif.”Demikian, ujarnya. (Saharuddin. Radio Arki)