Foto: Kabar Bumi KSB, DP3AP2KB NTB dan Peksos KSB kunjungi rumah Korban.
Sumbawa Barat. Radio Arki – Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang menyasar Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) seperti tiada henti hentinya terjadi. Di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) saja, baru baru ini CPMI asal Desa Tepas Kecamatan Brang Rea, berinisial SBM (21 tahun) terpaksa kabur dari PT Citra Karya Sejati (PT. CKS), lantaran tidak mendapatkan kepastian berangkat ke Singapura yang menjadi negara tujuannya.
Kronologis kasus yang menimpa SBM bermula, saat pihak calo membuat identitas palsu untuk korban. Korban yang berusia 21 tahun, berubah usianya menjadi 24 tahun. Selanjutnya pada bulan Februari 2021, korban berangkat meninggalkan kampung halamannya. Setelah 2 hari berada di Kota Mataram, oleh PT. CKS korban selanjutnya diberangkatkan ke Malang. Korban juga sempat diberikan uang fee oleh calo, serta dijanjikan akan segera di berangkatkan ke negara tujuan. Namun sayangnya, setelah beberapa bulan di PT, korban baru mendapat kabar bahwa penerbangan ke Singapura ditutup akibat pandemic covid-19.
Demikian diungkapkan Keluarga Besar Buruh Migran (Kabar Bumi) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Marni Sulastri, SH dalam keterangan tertulisnya kepada arkifm.com, Kamis malam (17/6). Sembari mengatakan bahwa dirinya baru saja menemui SBM selaku korban CPMI bersama Hj. Erni Suryani, S. Sos., MM perwakilan dari DP3AP2KB Provinsi NTB dan Zakariah perwakilan dari Peksos anak Sumbawa Barat.
Marni menjelaskan, perjuangan korban menjadi pekerja migran begitu memilukan. Dimana saat korban mengetahui tidak ada keberangkatan pekerja migran, korban bersama keempat temannya meminta cuti ke pihak PT. CKS untuk pulang ke kampung halamannya. Namun, pihak PT. CKS meminta uang sebesar 20 juta sebagai jaminan. Merasa tertekan dengan kebijakan perusahaan, korban bersama keempat temannya, kabur dan loncat keluar dari area PT.CKS, serta bersembunyi di rumah warga.
“Korban bersama teman temannya kemarin sempat luka luka. Walaupun sudah berusaha kabur, namun pihak PT berhasil mengetahui aksi nekatnya. Alhasil, mereka kembali di bawah ke PT dan sempat diikat, serta diinterogasi. Selanjutnya korban diantar ke terminal dan ditinggal dalam konidisi tanpa uang sepeserpun. Beruntung saat itu korban dibantu oleh supir bis, sehingga pihak keluarga mengirim uang kepulangan korban melalui ATM supir tersebut. Korbanpun bisa pulang dan tiba dengan selamat ke kampung halamannya,” tuturnya
Dalam pertemuan dengannya dan pihak DP3AP2KB Provinsi NTB, serta perwakilan Peksos anak Sumbawa Barat, korban juga membeberkan prihal masih adanya dua orang calon pekerja migran asal KSB yang ingin keluar dari PT.CKS, yakni YS dari Kelurahan Kuang dan NA dari Kelurahan Telaga Bertong. Ia berharap pemerintah membantu mengadvokasi dan memulangkan kedua rekannya itu.
“Kami akan berusaha membantu kepulangan mereka sebisa mungkin. Kabar Bumi KSB bersama Tim Satgas Perlindungan Perempuan dan TPPO Provinsi NTB dan tim Satgas PPA/TPPO KSB akan terus mendampingi korban CPMI hingga kasus ini tuntas,” tandasnya.
Marni berharap, ditengah keinginan masyarakat ingin mengadu nasibnya dengan menjadi pekerja migran, berbagai pihak harus terus memberikan perhatian khusus, sehingga TPPO bisa dihindari. Apalagi di era pandemic Covid 19 ini, semua negara luar tutup, tapi justru calo masih berkeliaran bebas. Oleh karenanya, penting sekali memberikan edukasi kepada masyarakat agar berhati hati, serta tidak termakan bujuk rayuan para calo. Meskipun dengan iming iming gaji besar dan dapat fee yang besar juga. (Enk. Radio Arki)