Sumbawa Barat. Radio Arki – Peredaran narkotika seperti tidak ada habisnya. Seperti yang terjadi di Sumbawa Barat, baru baru ini Satreskoba Polres Sumbawa Barat kembali membekuk seorang pria asal Desa Tepas, Kecamatan Brang Rea, karena menyimpan narkoba jenis sabu sabu.
“Kami berhasil mengamankan seorang pria berinisal SP (41 tahun) di salah satu rumah warga, pada Rabu siang (11/8), sekitar pukul 14.30,” ujar Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Herman Suriyono, S.Ik.,MH melalui Kasi Humas, IPDA Eddy Sobandi, S.Sos, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/8).
Dijelaskan, informasi penangkapan SP bermula, saat polisi mendapat informasi dari masyarakat, terkait aktifitas transaksi narkoba di salah seorang rumah warga di Sesa Tepas. Atas dasar itulah, anggota polisi yang dipimpin Kasat Narkoba langsung menuju lokasi dan mengamankan target operasi.
“Dibantu Ketua RT dan warga setempat, kami melakukan penggeledahan di Rumah SP. Hasilnya, kami berhasil mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu sabu,” katanya.
Selain mengamankan sabu sabu dalam plastik dengan masing masing seberat 0,50 Gram dan 0,42 Gram, polisi juga mengamankan 1 pipa kaca, gunting, pipet plastik, 3 dompet, 2 unit HP, rokok, jarum timbangan, bong lengkap, korek api gas, pipet plastik ujungnya runcing, 7 bendel, 25 bekas poketan sabu, serta uang tunai Rp.5.550.000.
Terbukti menyimpan sabu sabu, SP beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Sumbawa Barat, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Rival. Radio Arki)
previous post