ARKIFM NEWS

Polemik Utang 750 Miliar ke PT SMI Minta Dihentikan

Mataram. Radio Arki – Anggota Komisi I DPRD NTB, Najamuddin Moestafa menilai langkah Pemprov meminjam uang ke PT SMI itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, sehingga tidak perlu diperdebatkan.

“Uang sebesar 750 miliar itu, langkah tepat yang dilakukan Pemprov sesuai dengan petunjuk Undang-undang Ciptakerja, juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2011,”beber Duta PAN NTB, Najamuddin Moestafa yang juga ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan, Selasa (24/8) kepada media ini.

Adanya polemik pinjaman Pemprov NTB ke PT SMI tersebut sebagian dinilai bermasalah dan cacat prosedur. Mungkin saja terjadi miskomunikasi. Sebagai lembaga yang bermitra pemberitahuan Pemprov terhadap DPRD harusnya dilakukan disaat adanya rencana peminjaman itu dilakukan, tidak dilakukan setelah pinjaman itu diterima.

“Karna anggaran tersebut pasti dibahas bersama Dewan. Namun kita juga tidak perlu ngotot yang berlebihan soal utang itu, karna secara hukum pinjaman itu diatur di Undang-undang Ciptakerja,”cetusnya.

Dari polemik pinjaman tersebut, kata Najam antara Dewan dan Pemprov harus seirama menyikapi keuangan daerah yang secara drastis mengalami kemerosotan. Yang tidak saja dirasakan NTB, melainkan secara keseluruhan secara Nasional.

“Kita tidak ingin kedua lembaga ini terbelah karena soal utang. Dan selama ini Pemprov dan Dewan selalu bermitra baik,”ucapnya lagi.

Sehingga utang Rp 750 miliar tidak menjadi masalah yang berkepanjangan. Maka sebaiknya bisa dicarikan solusi sesuai kewenangan masing-masing kedua lembaga.

“Biar tidak berpengaruh pada keterlambatan alokasi dan realisasi APBDP 2021 polemik pinjaman itu harus diakhiri. Agar semua kekurangan yang ada di NTB ini, segera dituntaskan,” pungkasnya. (Rif. Radio Arki)

Related posts

Pemda Sumbawa Barat Wacanakan Bus Sekolah Di Tahun 2018

ArkiFM Friendly Radio

Tangani Bencana Alam, Kemensos Gandeng RAPI

Tanah Pemukiman Warga Dusun Hijrah Diklaim Ahli Waris

ArkiFM Friendly Radio