Foto: Ilsutrasi
Sumbawa Barat. Radio Arki – MS, yang merupakan mantan Plt Kepala Desa (Kades) Benete, Kecamatan Maluk resmi ditahan Polres Sumbawa Barat.
MS ditahan bersama seorang warga Desa Benete berinisial JB setelah ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus dugaan penjualan tanah aset Pemda Sumbawa Barat.
Kasi Humas Polres Sumbawa Barat, Ipda Eddy Sobandi, S.Sos dalam keterangan persnya, Kamis (21/10), membenarkan penahanan kedua tersangka.
Penahanan kedua tersangka dilakukan, setelah hasil penyidikan perkara korupsi tanah aset Pemda Sumbawa Barat dinyatakan lengkap atau P21.
Penjualan tanah aset Pemda Sumbawa Barat, kata Ipda Eddy, dilakukan dengan modus dugaan pemalsuan sejumlah dokumen.
Ipda Eddy mengatakan, dimana tersangka JB pada bulan Juli 2012, meminta tersangka MS yang saat itu menjabat Plt Kepala Desa Benete untuk menerbitkan SKPT.
“SKPT dibuat berlaku mundur, seolah olah dibuat sebelum pembebasan lahan oleh Pemda Sumbawa Barat. Setelah SKPT terbit, kedua tersangka nekat menjual tanah tersebut ke sebelas pembeli,” beber Eddy.
Akibat aksi korupsi kedua tersangka, kerugian negara ditaksir mencapai 790.371.000,-. Jumlah tersebut berdasarkan LHP Inspektorat pemrov NTB tanggal 28 september 2020.
Adapun kedua tersangka dan barang bukti, selanjutnya akan dlimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat. Saat ini, penyidik masih tengah berkoordinasi dengan jaksa. (Enk. Radio Arki)