ARKIFM NEWS

Kantor Imigrasi Sumbawa Gelar Sosialisasi Layanan Eazy Passport

Sumbawa. Radio Arki – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar, Kementarian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar sosialisasi Layanan Eazy Pasport, Senin (22/11) di Hotel Grand Samawa.

Sosialisasi diikuti oleh Instansi Pemerintahan, Agen Trevel Haji dan Umroh, Mahasiswa, dan Pemerintah Kecamatan.

Hadir pada kegiatan tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Sumbawa diwakili Kapala Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Erna Loreta Silalahi, serta sejumlah pejabat Imigrasi Sumbawa sebagai narasumber.

Eazy Pasport merupakan layanan urus paspor kolektif di lingkungan Kantor, Kampus, Komunitas atau Komplek Perumahan. Dimana pemohon tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi, cukup mengirimkan permohonan melalui kontak imigrasi yang telah disediakan.

Kapala Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Erna Loreta Silalahi menyampaikan, Eazy Pasport merupakan inovasi yang dilakukan oleh Direktorat Jendral Imigrasi, Kemenkum RI pada masa pandemi.

“Masyarakat membutuhkan layanan keimigrasian, namun tidak dapat datang ke kantor imigrasi karena terhalang pandemi. Oleh karena itu hadirlah layanan Eazy Pasport,” jelasnya.

Melalui program Eazy Pasport, pemohon bisa mengajukan permohonan paspor tanpa perlu ke kantor imigrasi, karena petugas akan mendatangi pemohon di lokasi yang telah ditentukan.

Proses permohonan paspor mulai dari pemeriksaan berkas persyaratan, wawancara, serta pengambilan data biometrik berupa foto dan sidik jari dilakukan di lokasi kegiatan yang telah disepakati antara perwakilan pemohon dengan petugas imigrasi.

“Setelah paspor sudah jadi, pihak kantor imigrasi akan mengantarkan paspor tersebut,” tambahnya.

Penjemputan bola pada masyarakat dimanapun itu, seperti di intansi, rumah warga, kampus, komunitas, bahkan di sekolah. Pihak Imigrasi yang akan datang sesuai dengan kesepakatan bersama.

“Cukup mengirim permohonan melalui email atau mendaftar di aplikasi Si Popo (Sistem pendaftaran eazy paspor online). Pemohon tidak perlu datang ke kantor,” jelasnya.

Melalui kegiatan sosialisasi diharapkan masyarakat bisa mendapatkan informasi tentang pelayanan keimigrasian, khususnya Eazy Pasport.

Adapun pensyaratan pembuatan paspor antara lain, untuk dewasa menyeratakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran / ijazah / surat nikah, Paspor lama (bagi pengantian), Surat Pewarganegaraan bagi yang memperoleh kewargenagaraan Indonesia melalui pewarganegaraan.

Kemudian, untuk anak-anak (dibawah 17 tahun) diantaranya, foto copy KTP kedua orang tua, KK sesuai KTP orang tua, Akte Kelahiran, Akte Perkawinan atau Akte Perceraian orang tua dan penetapan hak asuh anak dari instansi berwenang, serta Paspor lama (bagi pengantian).

Sementara untuk tarif pembuatan paspor yakni, Rp. 350.000, per pemohon untuk paspor biasa 48 halaman. Biaya beban paspor hilang Rp. 1.000.000, per buku. Biaya beban paspor rusak Rp. 500.000,. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, Rp. 1.000.000, per pemohon. (Red)

Related posts

LKBHMI Akan Kawal Proses Hukum Pemukulan Kader HMI Mataram

ArkiFM Friendly Radio

Brigjen TNI Syafrial Tinjau Pelaksanaan TMMD di KSB

ArkiFM Friendly Radio

Bupati KSB Terima Penghargaan Terbaik Satu Dalam Mendukung Tupoksi TNI

ArkiFM Friendly Radio