Mataram. Radio Arki – Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam, HMI Cabang Mataram Mengutuk Keras tindakan refresif aparat terhadap masa aksi Demonstrasi Kader Himpunan Mahasiswa Islam yang berdemonstrasi di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB.
Direktur LKBHMI, Alwi Sahbana, beberkan kejadian pemukalan aparat terhadap kader HMI itu diluar etika kemanusiaan, telah melanggar hak konsitusional warga negara. Tindakan memukul, mengejar, menyeret dan melakukan pembubaran terhadap aksi massa itu tidak di benarkan.
“Kalau dilihat secara kacamata hukum, itukan tidak di benarkan. Saya sarankan buka peraturan kepala Kepolisian republik Indonesia Nomor 9 tahun 2008 tentang tata cara penyelenggaraaan pelayanan, pengamanan penanganan perkara penyampaian Pendapat dimuka umum,” ucap Direktur LKHMI, Senin (6/5).
Lebih lanjut ia menyentil soal fungsi pengayoman dari Polri, dan fungsi pelayanan terhadap kebebasan berpendapat.
“Saya liha aparat hari ini tidak mengerti soal aturan, buktinya kemardekaan menyampaikan Pendapat dimuka umum, dalam pelaklasanaan demonstrasi, itu dikerangkeng,” tegasnya.
Atas kejadian pemukulan tersebut pihaknya akan menempuh jalur hukum, mengingat ada beberapa korban yang mengalami luka-luka.
“Kita akan tempuh jalur hukum, ini tidak boleh di biarkan, ada lima orang korban yang mengalami luka-luka kemarin terpaksa di bawa lari ke rumah sakit setempat,” terangnya.
Artinya, kasus ini tidak boleh di biarkan dan pihaknya akan melaporkan dan mengawal sampai tuntas. (M Arif. Radio Arki)