NEWS

Terdakwa Dana BUMDes Kerabat Mendesak APH Selidiki Aliran Dana Rp 25 Milyar

Sumbawa. Radio Arki – Proses kasus dugaan Korupsi dana bantuan BUMDes Kredit Sahabat (BUMDes Kerabat) yang melibatkan SW (37), sebagai pengawas eksternal program tersebut telah memasuki tahapan pengambilan keterangan saksi-saksi.
Dalam proses tersebut, kuasa hokum terdakwa, Malikurrahman SH membeberkan bahwa ada sejumlah kejanggalan yang terkuak dalam keterangan sejumlah saksi, dan hal tersebut menurutnya menjadi penegasan bahwa kliennya tidak bersalah dan sudah sepatutnya dibebaskan.
“dana KERABAT ini memiliki SOP (standar operasional prosedur) sebagai pedomannya. Tetapi dari awal ternyata sudah terlihat bermasalah,” beber Iken, demikian ia akrab disapa, kepada media ini (6/12) pagi tadi.
Anggaran yang disangkakan kepada kliennya, ungkap Iken, hanya Rp 1,7 Milyar. Sedangkan ada Rp 25 Milyar yang telah disalurkan melalui program tersebut. untuk itu harusnya Aparat Penegak Hukum juga menyorot aliran dana tersebut. Apalagi dalam keterangan saksi di persidangan terdapat indikasi bahwa memang dari awal program ini bermasalah.
“Persyaratan dalam SOP itu, dana bantuan ini diberikan kepada petani melalui BUMDes. Tetapi dari ketarangan salah satu saksi, ternyata ada yang mengaku bahwa dana itu diberikan langsung tanpa melalui BUMDes kepada petani miskin oleh perangkat desa setempat. Bahkan kejanggalan yang paling aneh dan menjadi keterangan saksi dalam persidangan adalah, ternyata bantuan ini juga diberikan kepada BUMDes yang belum terbentuk,” jelasnya.
“ada BUMDes yang terbentuk bulan Oktober 2019, tetapi sudah disalurkan bantuannya pada bulan Mei 2019. Inikan aneh!, dan sudah sepatutnya diusut,” tukasnya.
“bahkan salah satu saksi keterangan yaitu dari sekdes (sekretaris Desa) Labuan Burung itu mengaku, bahwa dia sendiri yang salurkan ke petani tanpa melalui BUMDes, dan itu karena perintah Kepala Desa” ungkapnya menegaskan.
Dalam persidangan hakim juga menjelaskan bahwa dalam UU korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain. Jadi dipastikan ada tersangka lain selain SW baik sengaja atau lalai dalam kasus dana bumdes ini.
Lebih lanjut ia menjelaskan, keberadaan terdakwa (SW) sebagai pengawas eksternal independen dari program tersebut, tidak memiliki kewenangan seperti yang di sangkakan. Sehingga tidak mungkin dapat melakukan praktek korupsi pada program tersebut.
“sudah dari awal kami sebutkan, bahwa klien kami tidak bersalah. Harusnya ada pihak lain yang terlibat, kalau berdasarkan keteerangan yang berkembang. Harusnya APH dapat melihat keterangan tersebut sebagau petunjuk untuk menguak siapa sebenarnya yang terlibat. Bukan justru mencari kambing hitam yang tidak memiliki peran apapun.” Demikian, tutupnya. (admin01/radio arki)

Related posts

117 Ormas Terdaftar di KSB

ArkiFM Friendly Radio

12.863 KPM di KSB Terima Bantuan Pangan Tahap II

ArkiFM Friendly Radio

HMI Cabang Mataram Kecam Tindakan Perusakan Mushalla Minahasa Sulut

ArkiFM Friendly Radio