ARKIFM NEWS PILGUB NTB

‘Peringatan Keras’ Bawaslu NTB Untuk Ahyar Abduh Dan Suhaili !

“proses pemilihan Gubernur NTB masih sedang dalam tahapan persiapan, yaitu penyusunan perangkat dan berbagai program, termasuk anggaran. Tetapi sejumlah bakal calon telah mulai tebar pesona kepada pemilih, termasuk ada beberapa juga yang telah mendeklarasikan dirinya.”

Mataram, Radio Arki- Sejumlah pasangan bakal calon Gubernur dan wakil Gubernur NTB telah mulai melakukan sosialisasi kepada pemilih. Bahkan ada juga pasangan yang telah mendeklarasikan diri. Sayangnya, dalam kegiatan itu (dekralasi.red) pasangan tadi diduga telah melakukan pelanggaran. Sehingga otoritas Badan Pengawas Pemilihan Umum NTB tak tinggal diam, dengan memberikan ‘peringatan keras’ sejumlah pasangan calon tadi.

“kita sudah langsung tindaklanjuti (dugaan pelanggaran) informasi yang beredar. Dan kami menyimpulkan untuk memberikan peringatan kepada pasangan calon tadi (Ahyar Abduh –Mori Hanafi dan Suhaili –Muhammad Amin.red).” ujar Ketua Bawaslu NTB, Muhammad Khuwalid kepada www.arkifm.com, Kamis (12/10) di ruang kerjanya.

Dijelaskan, dalam kajian Bawaslu NTB, apa yang telah dilakukan kedua pasangan calon tadi telah terpenuhi pelanggaran secara materil. Karena dalam kasus keduanya, terdapat fakta dimana ada pemanfaatan fasilitas daerah dalam momentum deklarasi yang bersangkutan sebagai kepala daerah, yaitu pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB.

Dalam kegiatan deklarasi pasangan Suhaili- Muhammad Amin, tegasnya, pasangan ini diketahui memanfaatkan kegiatan daerah yang anggarannya didanai melalui APBD. Sedangkan untuk bakal calon pasangan Ahyar Abduh- Mori Hanafi, secara materil memang tidak ada hubungan langsung kepada pasangan bakal calon tersebut. Karena penggunaan fasilitas dinas berupa mobil dinas dalam acara deklarasi di Masbagik, Lombok Timur bukanlah karena perintah dari Ahyar Abduh yang notabene adalah walikota Mataram saat ini.

“mereka (Ahya Abduh dan Suhaili) belum menjadi pasangan calon. Jadi tidak bisa terpenuhi secara formil seperti yang termaktub dalam pasal 71 Undang- Undang 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.” Tegasnya.

Lebih lanjut ia berharap, kepada bakal calon yang akan masuk dalam momentum pemilihan kepala daerah NTB tetap menjaga etika politik dan tidak cendrung menggunakan kelamahan hukum untuk menghalalkan tujuan politiknya.

“kami menghimbau kepada seluruh bakal calon dan pihak terkait. Untuk tidak menggunakan momentum kegiatan pemerintahan untuk keperluan pencalonan. Mari mengedapankan prinsip etika dalam berdemorasi tidak hanya melihat dalam konteks hukum, demi tercapainya proses demomratisasi yang lebih maju berkualitas.” Demikian, tutup Khuwalid. (Unang Silatang. Radio Arki)

Related posts

Gandeng UTS, 13 Guru SMKN 1 Taliwang Ikuti Program S2

Selundupkan Ganja, Oknum PNS di KSB Digeret Polisi

ArkiFM Friendly Radio

SK HKm Di Bendungan Tiu Suntuk Bakal Digugat

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment